in ,

Program Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Hasilkan Rp 14 M

Program Keringanan Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Program Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Hasilkan Rp 14 M

Pajak.com, Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digelar sepanjang April 2023 menghasilkan realisasi sekitar Rp 14 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah menuturkan, realisasi penerimaan itu berasal dari 6.837 unit kendaraan bermotor, terdiri dari kendaraan roda dua 4.811 unit dan kendaraan roda empat 2.026 unit.

“Realisasi dari program keringanan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 14.166.881.523. Jumlah ini berasal dari kendaraan yang mengikuti beberapa program keringanan. Pada bulan Mei (2023) kami optimistis capaian realisasinya akan lebih banyak daripada bulan April. Karena pada April kemarin ada beberapa hari libur karena bersama dengan perayaan hari raya Idulfitri,” ujar Adi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Pajak.com, (8/5).

Ia mengatakan, Bapenda Provinsi Lampung kini tengah memantau perkembangan dan antusiasme dari para Wajib Pajak untuk menambah jumlah kuota pelayanan setiap harinya di samsat, terutama di Samsat Induk Rajabasa.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

“Kuota setiap harinya di Samsat Induk Rajabasa sebanyak 150 dan untuk sementara ini masih terlayani dengan kuota yang ada. Namun, kami akan melihat perkembangannya ke depan, apakah perlu dilakukan penambahan atau tidak,” ungkap Adi.

Bapenda Provinsi Lampung berharap, Wajib Pajak dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir September 2023. Adapun program yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 ini memberikan keringan kepada Wajib Pajak, meliputi pembebasan denda serta pengurangan pokok pajak tahun ke-3 hingga ke-5 dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II.

“Dalam program keringanan pajak kali ini kami tidak menargetkan berapa PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang akan dihasilkan. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin apa lagi ada kebijakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang mati pajak selama dua tahun, maka kendaraan akan dianggap bodong,” kata Adi.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk lebih memasifkan sosialisasi sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor.

“Karena mungkin saja masih ada masyarakat yang belum tahu. Sosialisasi tentunya bisa dilakukan ditempat-tempat keramaian, seperti pasar atau pusat perbelanjaan,” ujar Noverisman.

Seperti diketahui, PAD Provinsi Lampung yang bersumber dari penerimaan pajak daerah terus meningkat. PAD tahun 2022 tercatat Rp 3,12 triliun atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,72 triliun. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pun meningkat dari Rp 33,33 miliar menjadi Rp 45,56 miliar di tahun lalu.

Sementara, , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 7,41 triliun. Pendapatan daerah terdiri dari target PAD Rp 4,14 triliun, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 3,26 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 14,60 miliar.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Pemrov Lampung menjelaskan, pendapatan pajak daerah mengalami penurunan target di tahun ini menjadi Rp 2,98 triliun. Namun, total target PAD meningkat karena disokong oleh penerimaan retribusi daerah yang diproyeksi mampu tercapai senilai Rp 8,460 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *