in ,

Penerapan Pajak Lingkungan di Berbagai Negara

Penerapan Pajak Lingkungan di Berbagai Negara
FOTO: IST

Penerapan Pajak Lingkungan di Berbagai Negara

Pajak.comJakarta – Beberapa tahun terakhir, banyak negara yang mulai menerapkan berbagai kebijakan untuk menghadapi pemanasan global hingga krisis iklim. Apalagi, negara-negara yang bersepakat dalam Perjanjian Paris harus berkomitmen untuk menanggulangi sederet isu lingkungan yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Sebuah laporan yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan terdapat peningkatan jumlah kebijakan pajak terkait lingkungan pada 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Reformasi pajak lingkungan ini terkonsentrasi di sejumlah negara meliputi pajak gas, pajak karbon, dan pajak konsumsi listrik. Lalu, bagaimana penerapan pajak lingkungan di berbagai negara?

Sebagai informasi, pajak terkait lingkungan hidup adalah pengenaan pajak yang meliputi penggunaan energi, pajak kendaraan bermotor dan pajak transportasi lainnya, serta pajak sampah dan plastik. Faktanya, pajak terkait lingkungan rata-rata hanya menyumbang 6,7 persen dari total pendapatan pajak di antara negara-negara OECD.

Angka ini terbilang jauh lebih kecil daripada penerimaan dari pajak perusahaan, individu, atau asuransi sosial. Namun, pendapatan dari pajak terkait lingkungan berbeda secara signifikan antarnegara, bervariasi dari 0,7 persen dari produk domestik bruto (PDB) di Amerika Serikat menjadi 4,5 persen dari PDB di Slovenia.

Selama lebih dari 17 tahun terakhir, pendapatan pajak lingkungan sebagai bagian dari PDB turun di 21 negara, tetap stabil di delapan negara, dan meningkat di 11 negara. Pajak penggunaan energi, seperti cukai bahan bakar dan pajak karbon, mewakili 72 persen dari pendapatan pajak terkait lingkungan.

Artinya, pajak penggunaan energi sebagai pendorong utama perubahan pendapatan dari pajak terkait lingkungan sebagai persentase dari PDB. Di sisi lain, laporan OECD menyatakan bahwa tarif pajak energi yang tinggi dalam jangka panjang dapat mengubah perilaku pembayar pajak dan mengakibatkan penurunan permintaan bahan bakar, mengurangi basis pajak, dan berpotensi menurunkan pendapatan.

Ketika negara-negara mereformasi pajak terkait lingkungan, mereka harus mempertimbangkan dampak pada perilaku pembayar pajak dan bahwa kenaikan pajak tidak serta merta menghasilkan lebih banyak pendapatan, terutama ketika ekonomi sedang berjuang untuk pulih dari pandemi COVID-19.

Namun, negara-negara tersebut juga tidak boleh melewatkan kesempatan untuk menerapkan reformasi pajak gas komprehensif yang memperhitungkan konsumsi bahan bakar dan emisi kontaminan, atau menerapkan pajak yang dikenakan pada jarak yang ditempuh. Pada saat yang sama, pembuat kebijakan harus membatasi pembebasan pajak dan perlakuan pajak preferensial untuk jenis kendaraan tertentu karena hal itu dapat diterjemahkan ke dalam program yang terutama menguntungkan mereka yang mampu membeli kendaraan listrik.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Yang tak kalah penting, laporan tersebut menunjukkan perbedaan mencolok antara pajak emisi transportasi dan nontransportasi. Perbedaan tarif pajak efektif antara diesel (dengan hampir 95,5 euro per ton tarif pajak efektif CO2) dan bahan bakar minyak off-road (dengan tarif pajak efektif 1,5 euro per ton CO2) dapat diatasi.

Emisi karbon nontransportasi sebagian besar tetap tidak dikenai pajak, walaupun menyumbang 85 persen emisi CO2 terkait energi. Di sisi lain, pembuat kebijakan mesti memandang pajak lingkungan sebagai pajak Pigouvian (pajak yang dikenakan terhadap setiap kegiatan ekonomi yang menghasilkan eksternalitas negatif). Untuk itu, bentuk aman untuk meningkatkan pendapatan negara tidak boleh mengabaikan prinsip netralitas di mana mereka tidak mendukung atau menghukum industri atau produk tertentu. Pajak.com akan menelisik penerapan pajak lingkungan di berbagai negara.

Pajak bahan bakar

Dikutip dari data The Tax Foundation, enam negara menaikkan pajak bahan bakar pada tahun 2020. Latvia menaikkan pajak bensin sebesar 7 persen dan solar sebesar 11 persen, sementara Lithuania menaikkan keduanya sebesar 7 persen.

Finlandia menaikkan pajak bahan bakar transportasi untuk mengimbangi efek inflasi pada tahun 2023. Afrika Selatan juga melakukan penyesuaian inflasi parsial untuk tahun 2020, menjaga kenaikannya sedikit di bawah tingkat inflasi. Prancis secara bertahap mengurangi perlakuan pajak preferensial untuk solar yang digunakan dalam pekerjaan umum, sementara Swedia menghapus pengecualian pajak diesel dalam kegiatan pertambangan.

Di sisi lain, Belanda menghapus pengembalian pendaftaran pajak untuk taksi dan mereformasi pajak kendaraan untuk memperhitungkan Prosedur Uji Kendaraan Ringan Harmonisasi Sedunia (WLTP) baru yang mengukur konsumsi bahan bakar dan emisi kontaminan.

Pajak karbon

Tiga negara juga tercatat meningkatkan pajak karbon. Pada 2020 silam, Afrika Selatan memungut pajak karbon sebesar 8,62 dollar AS per ton karbon dioksida ekuivalen, sementara Swedia menaikkan pajak karbon dan energi untuk bahan bakar fosil yang digunakan untuk pemanasan, dan Irlandia menaikkan tarif pajak karbon dari 23,24 dollar AS per ton CO2 menjadi 30,22 dollar AS per ton CO2.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Belanda juga berencana menaikkan tarif pajak karbon di tahun-tahun mendatang. Pun dengan Indonesia. Meski telah diumumkan sejak 2021 lalu dan aturan teknis saat ini sudah selesai disusun, penerapannya terus diundur.

Pemerintah beralasan masih perlu untuk memahami dan menyosialisasikan pajak baru ini kepada dunia usaha. Regulasi mengenai aturan pajak karbon telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

Pajak listrik

Dua negara terekam telah meningkatkan pajak listrik untuk badan usaha. Irlandia menaikkan tarif pajak listrik untuk perusahaan, dan Belanda menaikkan pajak biaya tambahan untuk kelompok konsumsi energi yang lebih tinggi, mengalihkan beban dari rumah tangga ke bisnis.

Pada saat yang sama, pemotongan tarif pajak energi untuk konsumsi rumah tangga di bawah 10.000 kWh per tahun. Polandia mengurangi pajak listrik dari PLN 20 sebesar 5,10 dollar AS menjadi PLN 5 senilai 1,28 dollar AS per MWh, kemudian Amerika Serikat memperpanjang kredit pajak dan insentif untuk bio dan bahan bakar alternatif.

Untuk lebih akurat mengenakan pajak atas dampak lingkungan dari kendaraan diesel, Irlandia mengganti biaya tambahan 1 persen pada STNK dengan biaya tambahan berbasis nitrogen oksida. Untuk mendorong pembelian kendaraan baru dan kurang berpolusi, Lituania memperkenalkan pajak polusi baru untuk mobil yang didaftarkan atau didaftarkan ulang mulai 1 Juli 2020, dan Turki mengurangi tarif pajak konsumsi khusus untuk kendaraan bermotor.

Polandia juga mengurangi tarif pajak untuk kendaraan hibrida mulai 1 Januari 2020, sementara Israel mengumumkan secara bertahap akan mengurangi perlakuan pajak preferensial untuk kendaraan hibrida dan listrik. Irlandia memperpanjang keringanan pajak pendaftaran untuk kendaraan hybrid hingga akhir tahun 2020 dan Belanda melakukan hal yang sama hingga tahun 2024 untuk kendaraan tanpa emisi.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Pajak pesawat terbang

Belanda bermaksud untuk mengenakan pajak tiket pesawat mulai tahun 2021, dan Jerman berencana—sebelum pandemi COVID-19—untuk menaikkan tarif pajak penerbangan di semua jalur jarak. Ini akan menjadi tambahan dari Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa yang hanya berlaku di Wilayah Ekonomi Eropa hingga 2023.

Sementara itu, Prancis juga berinisiatif memajaki pesawat jet pribadi. Pemerintah Prancis menyatakan bahwa emisi karbon yang dihasilkannya pada penggunaan jet pribadi sangatlah tinggi.

Di sisi lain, penggunaan jet pribadi pada orang kaya di Prancis saat ini sedang melonjak, sehingga dibutuhkan pemungutan pajak atas penggunaan jet pribadi demi meminimalkan kebiasaan baru tersebut. Menurut media lokal, wacana ini memang belum terlihat skema lanjutannya. Namun, Pemerintah Prancis melalui Kementerian Transportasi tengah menyusun proposal mengenai pemajakan atas penggunaan jet pribadi untuk diusulkan kepada DPR.

Pajak plastik dan SDA

Swedia menyetujui pajak baru untuk kantong plastik dan pembakaran sampah dan Islandia memberlakukan pajak sebesar ISK 2.500 (18 dollar AS) per ton emisi rumah kaca berfluorinasi, jumlah yang akan berlipat ganda pada tahun berikutnya setelah penerapannya. Denmark menaikkan pajak tas belanja dan peralatan makan sekali pakai.

Latvia menaikkan tarif pajak atas sumber daya alam (SDA) seperti pasir. Italia juga menyetujui pajak konsumsi baru untuk kemasan plastik tetapi menunda penerapannya selama enam bulan hingga Januari 2021 karena pandemi COVID-19. Sekali lagi, Polandia adalah satu-satunya negara yang mengurangi pajak lingkungan dan beban bisnis dengan memotong tarif pajak ekstraksi perak dan tembaga sebesar 15 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *