in ,

Laporkan Realisasi Repatriasi PPS via “On-line”

Laporkan Realisasi Repatriasi PPS
FOTO: IST

Laporkan Realisasi Repatriasi PPS via “On-line”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk segera laporkan realisasi repatriasi atau investasi secara on-line melalui aplikasi e-Reporting PPS. Sebab batas waktu penyampaian realisasi itu paling lambat 31 Mei 2023.

“Aplikasi e-Reporting PPS diakses secara on-line melalui pajak.go.id. Batas waktu pelaporan untuk tahun pertama ini telah diperpanjang sehingga dapat dilakukan sampai dengan 31 Mei 2023. Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi @kring_pajak (akun Twitter) dan telepon Kring Pajak (1500200), atau kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar,” tulis DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, dikutip Pajak.com, (6/5).

Sejatinya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi Wajib Pajak badan—batas waktu yang sama dengan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Namun, DJP memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan tersebut.

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

“Kesempatan itu diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Wajib Pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, (8/4).

Ke depan, laporan realisasi repatriasi dan investasi oleh Wajib Pajak peserta PPS harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan. Laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan oleh Wajib Pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.

Notifikasi mengenai aktivasi aplikasi e-Reporting PPS sudah di mulai sejak 1 Mei 2023. Wajib Pajak bisa langsung klik logo ‘e-reporting PPS’ pada menu ‘Layanan’ yang tersedia di DJP Online.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Bila menemui kendala, selain melalui melalui Kring Pajak atau KPP terdaftar, Wajib Pajak peserta PPS dapat menghubungi email ([email protected]) dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya, seperti Instagram (@ditjenpajakri).

Dwi menegaskan, kewajiban menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi telah termaktub dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Adapun komitmen realisasi dan investasi bagi Wajib Pajak peserta PPS berupa pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA), energi baru dan terbarukan (EBT), serta surat berharga negara (SBN).

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

DJP mencatat, jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak dalam PPS sebesar Rp 594,82 triliun hingga batas akhir 30 Juni 2022. PPS sendiri merupakan program yang diberikan DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *