Cara Hitung dan Lapor Pajak Royalti Aturan Terbaru
Pajak.com, Jakarta – Musisi/penulis/seniman penting untuk memahami pengenaan pajak royalti berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ/2023. Aturan ini mengatur mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Bagaimana cara hitung dan lapor pajak royalti sesuai dengan aturan terbaru? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hal terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Sementara, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, royalti didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang yang dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal, yaitu bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, dan merek dagang; pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit; pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman; serta penggunaan suatu radio komunikasi.
Dari beberapa definisi mengenai royalti itu, dapat disimpulkan bahwa royalti adalah uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya.
Mekanisme penghitungan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ/2023 Pasal 2 adalah sebagai berikut:
– Atas penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;
– Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sebesar 15 persen dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
– Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan skema NPPN, yaitu sebesar 40 persen dari jumlah penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Dengan adanya tiga ketentuan tersebut, maka perhitungan jumlah bruto menjadi berubah. Jika semula potongannya 15 persen berubah menjadi 6 persen. Kemudian, pajak yang sudah dipotong itu menjadi pajak kredit yang dapat diperhitungkan pada saat menghitung PPh final.
Sebagai contoh, Anggrek adalah seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan lagu keroncong. Lagunya itu banyak dipakai oleh perusahaan rekaman, salah satunya PT Lawasan Jowo. Pada bulan Januari 2023, Anggrek telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan. Pada bulan Agustus 2023, Anggrek memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT Lawasan Jowo sebesar Rp 1 miliar.
Untuk dapat memberlakukan pemotongan sesuai regulasi terbaru, Anggrek harus menyerahkan fotokopi bukti penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan penggunaan NPPN dari KPP Pratama Depok Sawangan kepada PT Lawasan Jowo. Dengan demikian, Anggrek dapat menggunakan potongan PPh 6 persen.
Berikut contoh perhitungan pajaknya:
Penghasilan royalti atas 1 tahun Rp 1.000.000.000
NPPN 50 persen Rp 500.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Rp 54.000
Penghasilan kena pajak Rp 446.000.000
Lapisan tarif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
5 persen (Rp 60 juta) Rp 3.000.000.
15 persen (Rp 190 juta) Rp 28.500.000.
25 persen (Rp 196 juta) Rp 49.000.000
30 persen (Rp 0) Rp 0
PPh terutang dalam setahun Rp 80.500.000
PPh 23 (6 persen) Rp 60.000.000
Pajak yang harus dibayarkan Anggrek Rp 20.500.00
Bagaimana cara melapor pajak royalti di SPT tahunan?
- Masuk DJP Online, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
- Klik ‘Lapor SPT’; dan
- Pada lembar ‘Penghasilan’ isi ‘Lampiran 1770-I Bagian B’, yaitu ‘Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas’ di kolom ‘Pekerjaan Bebas’.
Comments