Layanan Kring Pajak, Berikut Cara Menghubunginya
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan administrasi perpajakan via Kring Pajak (1500200). Terlebih bagi Wajib Pajak yang tidak sempat berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, apa saja layanan kring pajak? Dan, bagaimana cara menggunakannya Berikut cara menghubunginya yang akan Pajak.com ulas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kring Pajak adalah sebuah layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP demi meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan. Saat ini layanan Kring Pajak berada di bawah arahan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak dan ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2014 dan PER – 22/PJ/2014.
Adapun nomor kontak layanannya adalah 1500200. Wajib Pajak yang ingin menggunakan layanan ini bisa menghubungi langsung nomor Kring Pajak 1500200 melalui telepon biasa. Jika Wajib Pajak menggunakan ponsel (handphone), jangan lupa tambahkan kode area 021, sehingga nomor yang dihubungi adalah 0211500200.
Waktu layanan berkomunikasi 1500200 adalah mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Apabila menghubungi di luar waktu itu, Wajib Pajak akan dilayani oleh mesin interactive voice response yang siap melayani selama 24 jam. Mesin interactive voice response memberikan layanan soal kurs pajak, informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan lainnya.
● Perubahan data Wajib Pajak orang pribadi;
● Penetapan NPWP orang pribadi non-efektif;
● Pengaktifkan kembali NPWP non-efektif;
● Pemuktahiran data mandiri (pemandaman data);
● Pemberitahuan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN);
● Cara menggunakan aplikasi elektronik DJP, seperti e-Filing, e-Form, e-SPT, e-Billing, e-Faktur, e-SPT PPN, e-Nova, dan aplikasi lainnya;
● Pemberitahuan/permohonan izin pembukuan dengan menggunakan bahasa dan/atau mata uang asing; dan/atau
● Informasi mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun bad
● Silakan telepon ke 1500200;
● Pilih menu ‘ber-NPWP’ dan masukkan NPWP pemohon;
● Pilih menu nomor 2 (layanan administrasi perpajakan);
● Petugas akan melakukan verifikasi kewenangan dan data Wajib Pajak pemohon dengan menggunakan PORO (proof of record ownership);
● Jika verifikasi data lolos, layanan dapat diberikan dengan hasil akhir berupa surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui email terdaftar Wajib Pajak pemohon; dan/atau
● Jika tidak memenuhi kewenangan dan verifikasi data, Wajib Pajak pemohon tetap dapat mengajukan permohonan administrasi melalui KPP terdaftar.
● Kunjungi situs web pengaduan.pajak.go.id;
● Setelah masuk ke halaman website, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri secara lengkap dan benar;
● Beberapa saat setelah registrasi, DJP akan mengirimkan link aktivasi melalui email;
● Lalu, klik link tersebut untuk mengaktifkan akun. Silakan login di situs website pengaduan.pajak.go.id. Di sini Wajib Pajak bisa menyampaikan keluhan, pertanyaan, atau konsultan secara jelas;
● Jika pengaduan ini disetujui, server akan mengirim nomor tiket pengaduan ke email; dan/atau
Tunggu balasan atas pengaduan/pertanyaan/konsultasi.
Comments