in ,

Pendapatan Negara 2023 Melebihi Target, Capai Rp 2.774,3 T

Pendapatan Negara 2023 Melebihi Target
Foto: Aprilia Hariani

 

Pendapatan Negara 2023 Melebihi Target, Capai Rp 2.774,3 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, realisasi pendapatan negara pada tahun 2023 mencapai Rp 2.774,3 triliun atau melebihi target (105,2 persen) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 2.637,2 triliun. Menurut Sri Mulyani, kinerja pendapatan negara ini luar biasa baik di tengah jatuhnya harga komoditas dan pelemahan ekonomi global.

Overall pendapatan negara kita (di tahun 2023) Rp 2.774,3 triliun, itu (mencapai) 112,6 persen dari (target) APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) awal. Waktu kita revisi targetnya dinaikkan di Perpres Nomor 75 Tahun 2023, yaitu Rp 2.637,2 triliun. Tapi realisasi sementara tetap di atas itu. Awalnya, kita memperkirakan, enggak mungkin penerimaan negara sesudah melonjak di tahun berturut-turut akan bisa positif growth. Ternyata kita bisa positif growth, dan ini hasil kerja yang luar biasa dari teman-teman pajak dan bea cukai,” ujarnya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023 di Kemenkeu dan secara daring, dikutip Pajak.com (3/1).

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Sri Mulyani menyebutkan, pendapatan negara dikontribusikan oleh tiga sumber. Pertama, penerimaan perpajakan yang realisasinya mencapai Rp 2.155,4 triliun atau 101,7 persen dari target dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023.

Adapun kinerja perpajakan terdiri dari penerimaan pajak yang realisasinya mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 102,8 persen. Kemudian, penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp 266,2 triliun atau 95,4 persen dari target.

“Penerimaan perpajakan tumbuh 5,9 persen dari realisasi tahun 2022. Secara kuantitatif, pertumbuhan ini menghasilkan peningkatan tax ratio mencapai double digit, ini melanjutkan penguatan kinerja perpajakan pada tahun 2021 dan 2022,” ungkap Sri Mulyani.

Kedua, Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 605,9 triliun atau 117,5 persen dari target.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

“Pertumbuhan PNBP kita lihat pada kisaran 1,7 persen dibandingkan realisasi tahun 2022. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan, yang berasal dari dividen BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan penerimaan SDA (sumber daya alam) nonmigas (minyak dan gas). Meskipun pendapatan SDA migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi,” ungkap Sri Mulyani.

Ketiga, realisasi penerimaan hibah tercatat senilai Rp 13 triliun atau 419 persen dari target dan mengalami pertumbuhan sebesar 128 persen.

“Kinerja positif pelaksanaan APBN tahun 2023 juga ditunjukkan oleh kondisi fiskal yang semakin sehat, dengan ditopang pendapatan negara yang meningkat signifikan. Dalam hal ini, realisasi defisit mencapai 1,65 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) atau lebih rendah dari targetnya pada APBN 2023 sebesar 2,84 persen PDB atau pada Perpres Nomor 75 Tahun 2023 senilai 2,27 persen terhadap PDB. Hal ini menyebabkan keseimbangan primer berhasil kembali mencapai nilai positif setelah surplus terakhir di tahun 2011,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Kendati demikian, spillover effect dari pelemahan ekonomi global serta tingginya suku bunga global masih tetap perlu diwaspadai dampaknya di tahun 2024.

Baca juga: 

Penerimaan Pajak “Hattrick”, Tembus 102,8 Persen di 2023 https://www.pajak.com/pajak/penerimaan-pajak-hattrick-tembus-1028-persen-di-2023/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *