in ,

Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
FOTO: IST

Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Pajak.com, Jakarta – Untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, Wajib Pajak orang pribadi/badan dapat melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Lantas, bagaimana ketentuan penghitungan angsuran PPh Pasal 25? Pajak.com akan mengulasnya sesuai peraturan perundangan-undangan dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa itu PPh Pasal 25? 

Berdasarkan Pasal 25 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya dalam waktu satu tahun.

PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Siapa yang bisa melakukan angsuran PPh Pasal 25? 

  • Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • Wajib Pajak badan, termasuk Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 (usaha mikro kecil menengah/UMKM).
Bagaimana ketentuan angsuran PPh Pasal 25? 

Penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak, kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Dalam hal wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto terlebih dahulu dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dikalikan dengan tarif pajak.

Adapun penghasilan neto adalah:

  • Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
  • Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
  • Menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan—penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto atas peredaran atau penerimaan bruto; dan
  • Dalam hal Wajib Pajak badan, penghasilan neto fiskal dihitung dari hasil perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Sebagai tambahan, besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar atau Wajib Pajak badan yang baru terdaftar yang bukan merupakan hasil merger/likuidas/perubahan bentuk badan usaha dari Wajib Pajak badan yang sebelumnya sudah ada, adalah nihil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *