in ,

Tak Patuh SPT, Wajib Pajak Didenda dan Dibui 2 Tahun

Tak Patuh SPT
FOTO: IST

Tak Patuh SPT, Wajib Pajak Didenda dan Dibui 2 Tahun

Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara/bui terhadap terdakwa Wajib Pajak berinisial TBS, selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda dua kali selisih utang pajak yang belum dibayar dengan total senilai Rp 2,243 miliar. Tak patuh SPT menjadikan  Wajib Pajak didenda dan dibui 2 Tahun.

“Jika Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan kurungan,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dengan Hakim Ketua Tri Yuliani, dikutip Pajak.com, Kamis (29/9).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa TBS terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2015. Selain itu, TBS juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar sehingga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernomor lengkap 476/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, disebutkan bahwa TBS telah ditahan dalam rumah tahanan (rutan) oleh Penuntut Umum sejak 19 Mei 2022.

Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Jatinegara sejak 5 November 1999 ini diketahui memiliki kegiatan usaha membeli sapi hidup impor jenis Brahman Cross; dan menjual karkas sapi (daging yang menempel ke tulang), nonkarkas sapi (kulit, kaki, purutan kepala, buntut, jantung, babat, paru, usus, dan limpa).

Dari dokumen amar putusan yang didapat Pajak.com, TBS tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga kewajiban perpajakannya adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Orang Pribadi.

Sebagai Wajib Pajak, TBS harus melaporkan setiap bulan SPT Masa PPh Pasal 25 dan menjelaskan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak atau tanggal 20 bulan berikutnya, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Setelah diberikan surat teguran oleh KPP terkait pada 28 Desember 2018, TBS pun tidak mengindahkannya dan tidak pula mengikuti program Pengampunan Pajak/Tax Amnesty yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

KPP Pratama Jakarta Jatinegara juga diketahui telah menerbitkan beberapa Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK), sekaligus menyampaikannya pada saat kunjungan/visit ke Pasar Jatinegara. Dalam salah satu SP2DK dijelaskan bahwa terdakwa sebagai Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 dan 2016 dan terdapat daftar harta yang belum dilaporkan.

Selanjutnya, TBS tidak merespons semua SP2DK yang telah dikirim oleh KPP Pratama Jakarta Jatinegara. Di sisi lain, ahli hitung pada Pendapatan Negara menjelaskan, terdakwa sebagai Wajib Pajak mesti melaporkan seluruh penjualan; harga pokok penjualan; biaya operasional; hingga rekening tabungan beserta isi dari rekening tabungan tersebut berupa hasil penjualan maupun pembelian, sebagai isi dan kelengkapan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi tahun pajak 2015.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

“Kemudian, dalam proses penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan yang dilanjutkan dengan penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan serta hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP,” imbuh pernyataan pengadilan dalam dokumen itu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *