in ,

Penerimaan Pemutihan PKB di Jabar Hasilkan Rp 403 M

Penerimaan Pemutihan PKB di Jabar
FOTO: IST

Penerimaan Pemutihan PKB di Jabar Hasilkan Rp 403 M

Pajak.com, Jawa Barat – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) selama tiga bulan (Juli-Agustus 2022) telah dimanfaatkan oleh 2,27 juta Wajib Pajak. Secara nominal, berkat program ini Bapenda Jabar mampu menghimpun penerimaan program Pemutihan PKB sebesar Rp 403 miliar.

“Dari Rp 403 miliar, terdiri melalui diskon PKB sebesar Rp 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB I Rp 24 miliar, serta bebas BBNKB II Rp 83 miliar. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor telah membuat kenaikan rata-rata harian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dari Rp 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen”, ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (29/9).

Ia mengingatkan, program Pemutihan PKB diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

“Program ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon PKB dan diskon BBNKB I. Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan kami meringankan masyarakat bisa terasa,” ujar Dedi.

Bependa Jabar mencatat, selama program berlangsung, terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau naik sebesar 32,90 persen.

Secara rinci, diskon PKB telah dimanfaatkan oleh 968.539 Wajib Pajak, bebas denda PKB 994.333 Wajib Pajak, bebas tunggakan tahun ke-5 oleh 16.3009 Wajib Pajak, diskon BBNKB I sebanyak 154.853 WP, serta bebas BBNKB II telah dimanfaatkan oleh 161.422 Wajib Pajak.

“Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang berlangsung selama dua bulan ini, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini,” tambah Dedi.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Pemerintah Provinsi Jabar menargetkan pendapatan daerah 2022 sebesar Rp 31,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 21,3 triliun dan dana transfer pusat Rp10,1 triliun. Secara rinci, target PAD bersumber dari pendapatan PKB sebesar Rp 8,4 triliun dan BBNKB Rp 5,4 triliun. Menurut Dedi, untuk mencapai target PKB dan BBNKB, dibutuhkan strategi yang jitu dari Bapenda dan Tim Pembina Samsat.

“Kami sudah menggagas strategi pencapaian target pendapatan PKB dan BBNKB 2022 melalui kolaborasi dengan mitra Tim Pembina Samsat, yaitu Ditlantas Polda Jabar, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Kantor Cabang PT Jasa Raharja Jabar dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Tim Pembina Samsat,” ungkapnya.

Bapenda Jabar meyakini, pendapatan daerah juga perlu dikelola secara cerdas dengan basis digitalisasi layanan, salah satunya sistem aplikasi Smart Tax. Sistem ini menjadi kebutuhan dalam pengelolaan pendapatan agar target PKB dapat tercapai dan dibangun atas kesadaran sukarela masyarakat.

“Pertemuan Tim Pembina Samsat merupakan langkah kolaboratif Bapenda, Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja. Kolaborasi ini akan mengakselerasi moto kerja bapenda, yaitu Gercep (Gerak Cepat), Geber (Gerak Bersama), dan Gaspol (Gunakan Potensi Lokal). Seluruh program ini demi pelayanan samsat lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat,” ujar Dedi.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Secara simultan, Bapenda Jabar juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dengan Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kami telah berdiskusi mengenai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tengan  Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD),” tambah Dedi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *