Pemprov Sumbar Bebaskan Pajak Kendaraan yang Menunggak hingga 20 Tahun, Cek Detailnya!
Pajak.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan penuh terhadap tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda administrasi keterlambatan, termasuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, pembebasan tidak berlaku untuk masa pajak berjalan tahun 2025.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 dan diinisiasi oleh Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurut Vasko, kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang terbebani tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak ke depannya.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” kata Vasko dalam rapat internal di Bapenda Sumbar, Padang, dikutip Pajak.com, Kamis (26/5/2025).
Pemutihan pajak ini mencakup kendaraan yang menunggak dalam kurun waktu bertahun-tahun, tetapi tidak berlaku untuk kendaraan baru ataupun kendaraan dari luar daerah yang sedang dalam proses mutasi masuk, sesuai dengan diktum kedua dari keputusan gubernur tersebut.
Vasko menekankan bahwa ini adalah kesempatan terakhir dari pemerintah daerah. Setelah periode pemutihan selesai, akan diberlakukan sistem insentif dan sanksi untuk mendorong disiplin pembayaran pajak.
“Syaratnya ke depan mereka harus taat, karena program ini enggak mungkin tiap tahun, tahun ini saja kita bikin. Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tetapi tahun ini mereka harus bayar. Yang tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” imbuh Vasko.
Ia menjelaskan, program pemutihan kali ini lebih menyeluruh dibandingkan dengan pemutihan terbatas yang pernah dilakukan pada tahun 2022. Saat itu, pembebasan tidak mencapai 100 persen, sedangkan sekarang, seluruh tunggakan masa lalu dibebaskan tanpa syarat tambahan selain komitmen untuk patuh ke depan.
“Dulu skema pemutihannya tidak full, sekarang kami gratiskan semuanya. Kita buat pemutihan, bebaskan tunggakan. Tapi nanti kita juga siapkan pola agar mereka tetap tertib bayar pajak di masa depan. Prinsipnya ada sistem reward dan punishment,” jelasnya.
Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon pun memastikan kesiapan teknis agar pelaksanaan program berjalan serentak di seluruh kabupaten/kota.
“Saat ini kami sudah siapkan skema pelaksanaannya agar dapat dijalankan serentak di seluruh kabupaten dan kota, dengan sistem pelayanan yang sederhana dan ramah bagi masyarakat,” kata Syefdinon.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Pasalnya, selain meringankan beban finansial, program ini juga menjadi awal bagi peningkatan kesadaran pajak warga.
“Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, menghapus beban tunggakan masa lalu dan memulai langkah baru dalam membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu,” tutupnya.
Comments