in ,

Pedagang “Marketplace” Kena Pajak, DJP: Untuk Tutup Celah “Shadow Economy”

Celah “Shadow Economy”
FOTO: IST

Pedagang “Marketplace” Kena Pajak, DJP: Untuk Tutup Celah “Shadow Economy”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah pajak baru, melainkan langkah untuk menutup celah shadow economy di sektor digital.

Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menyederhanakan proses administrasi bagi pedagang online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, menyampaikan bahwa skema ini merupakan pengalihan mekanisme pembayaran pajak dari sistem mandiri oleh Wajib Pajak menjadi pemungutan otomatis oleh platform digital tempat pedagang berjualan.

“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran [shifting] dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan [PPh] secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (26/6/25).

Baca Juga  Karyawan Bergaji Rp10 Juta Dibebaskan Pajak, Sri Mulyani Anggarkan Rp800 Miliar

PPh tetap dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring. Yang berubah adalah cara pemungutannya yakni dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, kini dilakukan oleh pihak marketplace agar lebih praktis dan terintegrasi.

Fokus pada Celah Kepatuhan dan “Shadow Economy”

DJP menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital, sekaligus menutup ruang gerak pelaku usaha yang selama ini belum terjangkau sistem perpajakan.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit,” jelasnya.

Baca Juga  AEI Perkuat Fundamental Emiten Indonesia di Tengah Guncangan Global

Dengan menjadikan marketplace sebagai pemungut, DJP berharap proses pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih otomatis dan tidak membebani pelaku usaha. Selain itu, sistem ini juga memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara lebih adil.

Kebijakan ini tetap memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet rendah. Pedagang orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai PPh dalam skema ini.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Peraturan teknis mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih difinalisasi oleh pemerintah. DJP menyatakan akan mengumumkan secara terbuka dan lengkap apabila aturan tersebut resmi diberlakukan.

Baca Juga  PER-11/2025: 7 Tabel Harta yang Harus Diisi Orang Pribadi dalam SPT Tahunan di Coretax 

“Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat,” imbuhnya.

DJP juga memastikan bahwa penyusunan kebijakan ini tidak dilakukan sepihak. Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian atau lembaga terkait.

“Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait,” jelasnya.

DJP menyatakan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, membuka komunikasi seluas-luasnya, serta mendampingi pelaku usaha dalam menghadapi transisi kebijakan perpajakan digital yang terus berkembang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *