in ,

Kanwil DJP Jaksus dan UBSI Tanamkan Wawasan Kebangsaan Mahasiswa melalui Pemahaman Peran Pajak 

Kanwil DJP Jaksus dan UBSI
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Kanwil DJP Jaksus dan UBSI Tanamkan Wawasan Kebangsaan Mahasiswa melalui Pemahaman Peran Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) dan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) menyelenggarakan Seminar Perpajakandi Aula Kampus UBSI Kampus Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada (26/6/25). Melalui acara yang diikuti oleh 70 mahasiswa, Kanwil DJP Jaksus dan UBSI berupaya menanamkan wawasan kebangsaan melalui pemahaman peran pajak.

Kepala Program Studi Sistem Informasi Akuntansi UBSI Dede Firmansyah menekankan bahwa mahasiswa tidak hanya dituntut untuk cerdas secara akademik, tetapi juga harus memiliki integritas dan wawasan kebangsaan. Untuk itu, ia mengapresiasi sinergi yang terjalin bersama Kanwil DJP Jaksus dalam penyelenggaraan seminar ini.

“Melalui pemahaman tentang peran pajak serta pentingnya etika dan hukum dalam sistem perpajakan, kami yakin para mahasiswa akan memiliki perspektif yang lebih luas dan bijak dalam memandang kontribusi mereka terhadap negara,” ujar Dede dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(26/6/25).

Materi seminar disampaikan oleh Penyuluh Pajak Madya Evie Andayani dan Penyuluh Pajak Muda Yoyon Hardhianto.

Baca Juga  Gen Z Jadi Target Inklusi Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksus Gandeng Mahasiswa UBSI

Pada sesi pertama, Evie mengingatkan kembali peran pajak sebagai sumber utama penerimaan negara yang menopang postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui pajak, pemerintah membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

Ia menekankan bahwa pajak bukan hanya sumber dana, tetapi juga alat untuk menstimulasi ekonomi. Pada tahun 2025, pemerintah memberikan stimulus fiskal untuk memberikan diskon tarif tol, bantuan pangan, subsidi upah dan perpanjangan diskon iuran jaminan sosial. Paket stimulus ekonomi ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan dunia usaha serta stabilitas perekonomian nasional.

Pada sesi kedua, Yoyon menegaskan bahwa hukum pajak adalah fondasi legal dari sistem perpajakan. Tanpa hukum yang jelas dan tegas, tidak akan ada kepastian bagi Wajib Pajak maupun otoritas perpajakan. Oleh karena itu, hukum pajak menjadi pelindung bagi seluruh pihak.

Kanwil DJP Jaksus mengakui sistem perpajakan di Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan, seperti rendahnya literasi pajak, ketidakpercayaan publik terhadap institusi pajak, serta adanya praktik korupsi. Oleh sebab itu, Kanwil DJP Jaksus menggandeng UBSI untuk menanamkan pemahaman perpajakan demi kemajuan bangsa.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *