in ,

Pedagang “Marketplace” Omzet di Atas Rp500 Juta per Tahun Bakal Kena Pajak, Ini Kata DJP

“Marketplace” Pajak
FOTO: IST

Pedagang “Marketplace” Omzet di Atas Rp500 Juta per Tahun Bakal Kena Pajak, Ini Kata DJP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah bentuk pungutan baru. Kebijakan ini hanya akan berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Sementara itu, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah ambang tersebut tetap tidak dipungut pajak.

Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat terkait wacana pemungutan pajak atas transaksi penjualan barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga  Ekonom Soroti Anggaran Rp2 Triliun untuk Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen

Menurut Rosmauli, kebijakan tersebut merupakan pengalihan mekanisme pelaporan PPh dari sistem pembayaran mandiri oleh pedagang menjadi pemungutan langsung oleh marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan [PPh] secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com pada Kamis (26/6/25).

Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa prinsip dasar pengenaan pajak tidak berubah. PPh tetap dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, termasuk hasil penjualan barang dan jasa secara digital. Namun, dengan mekanisme baru ini, proses pemenuhan kewajiban perpajakan justru menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.

Baca Juga  Kideco Buka Jalan Elektrifikasi di Paser, ALVA Studio Hadir Perdana di Batu Kajang

Rosmauli juga menegaskan bahwa ketentuan ini tidak menyasar pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Skema ini tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha skala kecil agar tidak terbebani kewajiban perpajakan yang berlebihan.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Tujuan utama kebijakan ini, menurut Rosmauli, adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan dalam pelaksanaan perpajakan di era ekonomi digital. Selain mendorong kesetaraan antar pelaku usaha online dan offline, sistem pemungutan melalui marketplace juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Baca Juga  Kantor Pajak Soroti Banyak "Dealer" Jual Mobil di "Marketplace", Ini Pengenaan Pajaknya!

“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,” jelasnya.

Peraturan terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga saat ini masih dalam proses finalisasi internal pemerintah. Rosmauli menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebutuhan akan kejelasan regulasi bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Karena itu, apabila aturan ini sudah ditetapkan, pemerintah akan menyampaikan informasi secara terbuka dan lengkap.

“Apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *