in ,

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai Berlaku, Ini Ketentuannya!

FOTO : IST

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai Berlaku, Ini Ketentuannya!

Pajak.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu (14/6/25). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan diterbitkan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta serta menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain sebagai bentuk perayaan, kebijakan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun kota yang ramah dan berkeadilan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dalam keterangannya, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutihan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat serta memberikan insentif moral bagi mereka yang ingin melunasi kewajiban perpajakannya.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” ujarnya dikutip Pajak.com pada Sabtu (14/6/25).

Sanksi administrasi yang dihapus mencakup bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena keterlambatan pendaftaran kendaraan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus, karena sistem akan secara otomatis memberikan penghapusan sanksi pada saat transaksi pembayaran dilakukan.

Lusiana juga mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat kebijakan penghapusan sanksi hanya diberlakukan satu kali dan tidak akan diperpanjang. “Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” tuturnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan ruang bernapas bagi masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi. Pemutihan sanksi administrasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib pajak, tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta.

SebelumnyaGubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pemutihan ini bukan ditujukan bagi Wajib Pajak yang mengabaikan kewajiban pajaknya, melainkan sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang siap melunasi tunggakan pajak pada momen perayaan ibu kota tersebut.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Di samping pemutihan pajak, akan digelar serangkaian kegiatan mulai dari upacara resmi di pagi hari, pertunjukan kebudayaan, pertemuan dengan para duta besar negara sahabat, hingga hiburan rakyat pada malam harinya.

“Mulai pagi kita upacara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes dan malamnya acara riang gembira,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *