Investasi Makin Cuan! Pajak Transaksi Saham di Filipina Turun Jadi 0,1 Persen
Pajak.com, Manila — Bursa Efek Filipina (The Philippine Stock Exchange, Inc./PSE) akan mulai memberlakukan penurunan tarif pajak transaksi saham (stock transaction tax/STT) per 1 Juli 2025. Kebijakan ini menyusul pengesahan Republic Act No. 12214 atau Capital Markets Efficiency Promotion Act (CMEPA) yang baru saja ditandatangani Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada 29 Mei 2025.
“Dengan asumsi bahwa publikasi CMEPA selesai sebelum 1 Juli, maka STT sebesar sepersepuluh persen (0,1 persen) akan berlaku untuk transaksi di bursa mulai 1 Juli,” kata Presiden dan CEO PSE Ramon S. Monzon dalam dokumen tertanggal 11 Juni yang diunggah di situs resmi PSE, dikutip Pajak.com, Sabtu (14/6/2025).
Sesuai Pasal 29 CMEPA, undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025 setelah dipublikasikan secara lengkap di Official Gazette atau setidaknya di satu surat kabar berperedaran umum. CMEPA memangkas tarif pajak transaksi saham dari 0,6 persen menjadi 0,1 persen dari harga jual bruto atau nilai bruto dalam bentuk uang atas saham yang dijual, ditukar, atau dialihkan.
Di kesempatan berbeda, Kepala Ekonom Rizal Commercial Banking Corp Michael L. Ricafort optimistis, implementasi CMEPA akan mendorong partisipasi investor lokal maupun asing di pasar saham Filipina.
“Undang-undang ini akan membantu menarik lebih banyak investor besar, baik lokal maupun asing, karena biaya transaksi saham yang kini lebih rendah dibandingkan pasar saham negara ASEAN dan Asia lainnya,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya pekan lalu, PSE juga menyebut bahwa penurunan STT diperkirakan akan meningkatkan aktivitas perdagangan, likuiditas pasar saham, dan daya saing pasar modal Filipina terhadap pasar luar negeri. Selain itu, CMEPA memperluas cakupan STT ke sekuritas lain yang tercatat dan diperdagangkan di bursa lokal.
Ya, CMEPA secara khusus menurunkan beban pajak investor saham dan memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan pajak atas berbagai instrumen pasar modal, tidak hanya saham. Ini menjadi langkah besar dalam memperbaiki daya saing pasar modal Filipina yang sebelumnya memiliki biaya transaksi tertinggi di Asia Tenggara.
“Penurunan langsung STT dari 0,6 persen menjadi 0,1 persen merupakan reformasi yang telah lama ditunggu dan akan menguntungkan investor pasar saham,” tulis PSE.
Sementara itu, Kepala Riset First Metro Investment Corp Cristina S. Ulang mengatakan, penurunan tarif STT ini diperkirakan akan mendorong pengembangan pasar dalam jangka panjang.
“Ini menurunkan friction cost dalam perdagangan saham, membuat investasi lebih efisien dan lebih menarik, serta membantu meningkatkan nilai transaksi pasar,” katanya.
Dus, Managing Director China Bank Capital Corp Juan Paolo E. Colet menyebutkan, penurunan STT akan menguntungkan investor, terutama pelaku pasar yang aktif melakukan transaksi jangka pendek.
“Penurunan friction cost ini akan menguntungkan seluruh investor saham tercatat, dan secara khusus bagi trader yang sering mengambil posisi jangka pendek. Kami memperkirakan pengurangan STT ini secara signifikan akan meningkatkan aktivitas perdagangan dan memperkecil bid-ask spread,” lanjut Colet.
CMEPA juga membawa beberapa reformasi penting lainnya dalam sistem perpajakan pasif di Filipina, berikut rinciannya:
- Semua penghasilan bunga dari deposito bank, dana perwalian, dan instrumen keuangan serupa kini dikenai pajak final sebesar 20 persen, termasuk bunga dari simpanan dalam mata uang asing. Sebelumnya, penghasilan bunga dikenai tarif pajak yang bervariasi—dari bebas pajak hingga 20 persen—yang membingungkan sebagian wajib pajak.
- Pajak royalti dikenai pajak final 20 persen, kecuali untuk buku, karya sastra, dan musik yang dikenai tarif 10 persen.
- Keuntungan (capital gain) dari penjualan saham perusahaan asing kini dikenai pajak final 15 persen, selaras dengan perlakuan saham domestik.
- Bea meterai atas penerbitan saham baru diturunkan dari 1 persen menjadi 0,75 persen.
- Perusahaan yang menyamai atau melebihi kontribusi karyawan dalam program pensiun Personal Equity and Retirement Account (PERA) dapat mengklaim pengurangan pajak tambahan sebesar 50 persen dari kontribusinya, hingga batas 100.000 peso (sekitar Rp29,04 juta) per tahun.
Comments