in ,

PER-11/2025: Daftar Lengkap Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak 

FOTO : IST

PER-11/2025: Daftar Lengkap Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Selain mengubah ketentuan kode dan format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) juga menetapkan penyesuaian dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Lantas, apa saja penyesuaian dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang ditetapkan PER-11/2025? Simak rincian lengkap Pajak.com berikut ini.

Pasal 30 PER-11/2025 menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Daftar Dokumen Lengkap yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Berikut ini daftar dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-11/2025:

  • Pemberitahuan pabean ekspor yang mencantumkan elemen data, seperti data eksportir dan/atau data identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan, yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean ekspor untuk kegiatan ekspor BKP;
  • Pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP yang dilampiri dengan invois yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP untuk ekspor BKP tidak berwujud dan/atau JKP;
  • Pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor untuk impor BKP berwujud;
  • Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai yang dilampiri dengan

– Surat setoran pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara;

Baca Juga  Perhatikan! Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak di Coretax sesuai PER 11/2025

– Surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau

– Bukti pungutan pajak.

  • Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik;
  • Dokumen pengeluaran barang dari tempat kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP;
  • Pemberitahuan pabean Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean KEK khusus tersebut;
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar;
  • Dokumen tagihan yang diterbitkan oleh pihak lain yang memfasilitasi transaksi pengadaan barang dan jasa pada sistem informasi pengadaan pemerintah;
  • Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi berformat standar yang dibuat melalui sarana elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk penyerahan aset kripto yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik;
  • Bukti tagihan untuk penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik;
  • Bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi yang dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah;
  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi untuk penyerahan:

– Jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada perusahaan asuransi dan/atau Perusahaan asuransi syariah; atau

Baca Juga  Wajib Pajak Perlu Ketahui! PER-11/2025 Ubah Batas Waktu Unggah e-Faktur Jadi Tanggal 20

– Jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah;

  • Dokumen perikatan berupa kontrak, invois, atau dokumen sejenis untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN  tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang dilampiri dengan dokumen yang berisi rincian jenis dan nilai BKP tidak berwujud atau JKP;
  • Tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis untuk penyerahan BKP berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan; dan
  • Dokumen lain yang diatur sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan peraturan menteri.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *