Diatur PER-7/2025, Begini Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP melalui Coretax
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/Pj/2025 (PER-7/2025) antara lain mengatur tata cara permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Coretax.
Adapun PER-7/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berlaku mulai 21 Mei 2025.
“Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,” jelas Pasal 48 Ayat 1 PER-7/2025, dikutip Pajak.com, (12/6/25).
Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP melalui Coretax
Merujuk Pasal 52 PER-7/2025, berikut prosedur pengajuan permohonan pengukuhan PKP melalui Coretax:
1. Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disertai peta dan foto lokasi usaha;
2. Dalam hal permohonan pengukuhan PKP oleh pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, permohonan dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan disertai:
- Peta dan foto lokasi usaha;
- Surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
- Kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis.
3. Dalam hal permohonan pengukuhan PKP diajukan oleh pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, permohonan dilakukan dengan menyampaikan data permohonan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan disertai:
- Peta dan foto lokasi usaha;
- Surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
- Kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis.
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak akan disampaikan melalui akun Wajib Pajak di Coretax;
5. Tanggal pengukuhan yang tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang merupakan tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP, yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri; dan
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan akses pembuatan faktur pajak kepada Pengusaha sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP.
Selain diajukan melalui Coretax, PER-7/2025 juga mengatur tata cara pengajuan permohonan pengukuhan PKP melalui:
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Contact center DJP;
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.
Comments