in ,

PER-7/2025 Terbit: Coretax Kini Gunakan Identitas Pajak Selain NPWP!

FOTO : IST

PER-7/2025 Terbit: Coretax Kini Gunakan Identitas Pajak Selain NPWP!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/Pj/2025  tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-7/2025). Salah satu isi dari aturan yang berlaku mulai 21 Mei 2025 ini adalah mengenai ketentuan penggunaan Nomor Identitas Perpajakan yang digunakan dalam Coretax, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan serta sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan PMK tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, perlu dilakukan penyesuaian dan penyederhanaan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi,” tulis bagian Pertimbangan PER-7/2025, dikutip Pajak.com, (11/6/25).

Penggunaan Nomor Identitas Perpajakan 

Pada Pasal 7 PER-7/2025 dikatakan bahwa selain NPWP,  direktur jenderal (dirjen) pajak menerbitkan Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Adapun Nomor Identitas Perpajakan berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; dan
  2. Nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagi orang pribadi bukan penduduk dan badan.
Baca Juga  Penerimaan Kanwil DJP Jabar III Tembus Rp10,61 Triliun, Restitusi Pajak Turun 17,1 Persen 

Kriteria yang dapat Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan

Berikut kriteria orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan Nomor Identitas Perpajakan:

  1. Subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan;
  3. Subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
  4. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada tahun pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP);
  5. Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang NIK wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga (DUK) dalam sistem administrasi DJP;
  6. Anak yang belum dewasa, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang NIK anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari DUK dalam sistem administrasi DJP; dan
  7. Orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Baca Juga  Kanwil DJP Banten Ingatkan Diskon Pajak Pembelian Kendaraan Listrik Tahun 2025

Nomor Identitas Perpajakan berupa NIK dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi ketentuan:

  1. Dapat divalidasi sistem administrasi DJP; dan
  2. Belum diaktivasi sebagai NPWP.

Fungsi Nomor Identitas Perpajakan 

Nomor Identitas Perpajakan orang pribadi atau badan berfungsi sebagai:

  1. Pemberian Akun Wajib Pajak;
  2. Penyetoran dan/atau pelaporan pajak;
  3. Pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan;
  4. Pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;
  5. Permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan (PPnBM);
  6. Penerbitan surat keterangan bebas PPN atau PPnBM;
  7. Pengembalian atas PPN atau PPnBM yang telah dipungut;
  8. Pembayaran kembali PPN atau PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas;
  9. Penagihan pajak; dan
  10. Administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan dirjen pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *