in ,

Kanwil DJP Jakut dan Perbankan Blokir Rekening Penunggak Pajak pada 17–19 Juni 2025

Foto: Kanwil DJP Jakut

Kanwil DJP Jakut dan Perbankan Blokir Rekening Penunggak Pajak pada 17–19 Juni 2025

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) menggandeng pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening secara serentak. Rencananya, pemblokiran rekening dilakukan kepada 139 penunggak pajak yang terdaftar di unit vertikal Kanwil DJP Jakut pada 17 – 19 Juni 2025.

Sinergi dengan pihak perbankan dilakukan dengan mengundang perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (PERBANAS), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) dalam Forum Diskusi yang digelar di Kanwil DJP Jakut, pada (11/6/25).

Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Kanwil DJP Jakut Edwin Kurniawan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan setelah tindakan penagihan tunggakan pajak. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan tindakan persuasif kepada Wajib Pajak.

Baca Juga  Kanwil LTO Bantu Wajib Pajak Persiapkan Penerapan Pajak Minimum Global 

“Upaya penagihan sudah dilakukan, tetapi tunggakan pajak belum dilunasi. Oleh sebab itu, kegiatan pemblokiran rekening ini dilaksanakan dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak. Kami menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 27,” jelas Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/6/25).

Ia berpandangan, diskusi dengan pihak perbankan ini diperlukan untuk menjawab tantangan dalam pelaksanaan penagihan pajak yang disebabkan karena lemahnya koordinasi terhadap permintaan blokir rekening dan tidak terintegrasinya basis data rekening Wajib Pajak dengan sistem perbankan.

Diskusi juga dihadiri JSPN se-Kanwil DJP Jakut untuk menyelaraskan pemahaman teknis blokir rekening, sehingga kegiatan blokir rekening serentak yang akan dilaksanakan efektif untuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga  Manifestasi Compliance Risk Management (CRM) Berbasis Coretax

Ketentuan Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak

Edwin menjelaskan, pemblokiran rekening dalam rangka kepentingan perpajakan adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain. Pemblokiran rekening dilakukan dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

“Terhadap penunggak pajak dapat dilakukan pencabutan pemblokiran, antara lain jika penanggung pajak membayar atau melunasi utang pajak dan biaya penagihan, menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan,” jelasnya.

Baca Juga  Kondisi Ekonomi Menghadang: Mengapa Cukai MBDK Terus Terganjal?

Kemudian, pencabutan juga bisa dilakukan apabila terdapat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana ketentuan Pasal 33 PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda (Wanda) mengimbau agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku, agar tidak sampai dikenakan tindakan penagihan, termasuk pencekalan maupun penyanderaan.

“Melalui diskusi ini, Kanwil DJP Jakarta Utara memastikan agar proses blokir rekening serentak yang akan dilaksanakan berjalan dengan efektif melalui koordinasi dan pemahaman yang selaras antar pihak,” pungkas Wanda.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *