in ,

DJP Tegaskan Skema Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara Lewat PER-10/PJ/2025

FOTO : IST

DJP Tegaskan Skema Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara Lewat PER-10/PJ/2025

Pajak.comJakarta  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat komitmennya dalam pertukaran informasi lintas negara untuk kepentingan perpajakan melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025. Aturan ini menjadi pedoman teknis terbaru dalam pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya.

Peraturan ini dirilis sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 (PMK 39/2017), yang mengatur tata cara pertukaran informasi perpajakan. Dalam penjelasannya, DJP menyatakan bahwa pertukaran informasi diperlukan untuk meningkatkan transparansi keuangan global dan mendukung upaya pencegahan penghindaran serta pengelakan pajak.

“Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi untuk kepentingan perpajakan, yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang berdasarkan Perjanjian Internasional,” demikian tertulis dalam Pasal 1 angka 4 PER-10/PJ/2025, dikutip Pajak.com, Rabu (11/6/2025).

Beleid anyar ini juga menegaskan kalau tujuan dari pertukaran ini antara lain adalah untuk mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), serta mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajiib Pajak.

Baca Juga  PER-6/2025 Tambah Kriteria PKP Berisiko Rendah yang Dapat Ajukan Percepatan Restitusi Pajak

3 Skema Pertukaran Informasi

Melalui peraturan baru ini, DJP juga ingin mengingatkan Wajiib Pajak kalau terdapat tiga skema utama pertukaran informasi yang dijalankan. Pertama, Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of Information on Request/EOIR), yakni dilakukan atas permintaan resmi dari otoritas pajak negara mitra atau sebaliknya.

Kedua, Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange of Information/SEI). Dalam jenis pertukaran ini informasi disampaikan secara proaktif tanpa permintaan sebelumnya. Ketiga, Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). AEOI dilakukan secara berkala dan sistematis, khususnya terkait informasi keuangan.

“Pertukaran Informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan, secara Spontan, dan secara Otomatis,” tegas Pasal 3 ayat (2).

Baca Juga  Kilang Pertamina Internasional Dorong Keberlanjutan Operasional Kilang Lewat 6 Pilar Strategis

Adapun informasi yang dapat dipertukarkan cukup luas cakupannya. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa informasi tersebut meliputi informasi identitas dan kepemilikan, informasi akuntansi, informasi perbankan, informasi perpajakan, dan/atau informasi lainnya. Jika informasi yang diminta tidak tersedia di basis data DJP, maka pencarian dilakukan melalui permintaan langsung kepada Wajiib Pajak, lembaga keuangan, atau melalui pemeriksaan.

DJP juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data yang dipertukarkan.

“Dokumen dan/atau data Pertukaran Informasi… bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Internasional,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (7).

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pendukung pertukaran informasi seperti pertemuan antarotoritas (competent authority meetings), pemeriksaan pajak luar negeri (tax examinations abroad), dan pemeriksaan pajak simultan (simultaneous tax examinations) sebagai bentuk kerja sama aktif dengan otoritas pajak negara mitra.

Unit-unit di lingkungan DJP, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diwajibkan menggunakan sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dalam setiap proses pertukaran informasi.

Baca Juga  Akibat Kebijakan Pajak Ini Dihapus, Orang Kaya Ramai-Ramai Tinggalkan Inggris

“Informasi yang dipertukarkan antara Pejabat yang Berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional,” tertulis dalam Pasal 3 ayat (5).

4 Aturan Dicabut dan Tidak Berlaku

Dengan berlakunya PER-10/PJ/2025, DJP secara resmi mencabut empat peraturan terdahulu yang mengatur pertukaran informasi perpajakan lintas negara. Keempat aturan yang dicabut tersebut adalah:

  1. PER-67/PJ/2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
  2. PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
  3. PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional; serta
  4. PER-02/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *