in ,

Kerugian Negara Capai Rp20,4 Miliar, Kanwil DJP Kalselteng Serahkan 2 Tersangka ke Pengadilan

FOTO : IST

Kerugian Negara Capai Rp20,4 Miliar, Kanwil DJP Kalselteng Serahkan 2 Tersangka ke Pengadilan

Pajak.com, Banjarmasin — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HP dan YD, beserta barang bukti kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kerugian negara akibat dari tindakan kedua tersangka tersebut ditafsir mencapai Rp20,4 miliar.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 9 April 2025.

“Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada tanggal 09 April 2025,” tulis Kanwil DJP Kalselteng dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (10/6/25).

Baca Juga  Meninjau Kebijakan Pajak atas Air di Indonesia

Tersangka HP (Direktur Utama) dan YD (Komisaris Utama) melalui Wajib Pajak PT. SMJL diduga telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Perbuatan ini dilakukan dalam masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.

Keduanya diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp20,4 miliar. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Akan Blokir Rekening 139 Penunggak Pajak Senilai Rp176,4 Miliar 

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan ini. Prinsip ini menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, agar setiap langkah yang diambil proporsional dan adil.

Dengan adanya proses penegakan hukum ini, Syamsinar berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi bagian dari edukasi bagi Wajib Pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Syamsinar juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. “Terima kasih atas kerja sama Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta seluruh pihak yang terkait sehingga upaya penegakan hukum ini berjalan dengan baik,” pungkas Syamsinar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *