Dorong Ekspor dan Serap Tenaga Kerja, Dua Perusahaan Dapat Fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah
Pajak.com, Semarang — Dua perusahaan industri, PT Miki Indo Makmur dan PT Nanwang Pack Indonesia, resmi menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemberian fasilitas ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung dunia usaha yang berorientasi ekspor sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Megah Andiarto, menegaskan bahwa fasilitas kawasan berikat memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan.
“Kawasan berikat merupakan fasilitas strategis untuk mendukung perusahaan yang fokus pada kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat menimbun barang impor atau dari dalam negeri untuk kemudian diolah dan hasil akhirnya diekspor,” jelas Megah dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (10/6/25).
PT Miki Indo Makmur yang berlokasi di Taman Industri BSB, Mijen, Kota Semarang, akan memproduksi perangkat GPS untuk pasar ekspor. Perusahaan ini menanamkan investasi awal sebesar Rp53 miliar.
Nilai devisa ekspor perusahaan diproyeksikan mencapai Rp62,6 miliar pada tahun 2025 dan meningkat pesat menjadi lebih dari Rp501 miliar pada tahun 2029. Selain itu, PT Miki Indo Makmur akan menyerap tenaga kerja sebanyak 182 orang pada tahun 2025, yang diperkirakan meningkat menjadi 786 orang pada tahun 2029.
Sementara itu, PT Nanwang Pack Indonesia yang berlokasi di Kaligentong, Gladagsari, Boyolali, akan memproduksi kantong belanja dari kertas (paper bag) untuk diekspor ke negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Jepang, Korea, dan Australia. Perusahaan ini mencatatkan investasi awal sebesar Rp96 miliar pada tahun 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp164,4 miliar pada tahun 2029.
Nilai devisa ekspor perusahaan pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp31,5 miliar dan diperkirakan melonjak hingga Rp93,2 miliar pada tahun 2029. Dari sisi tenaga kerja, perusahaan ini akan menyerap 175 pekerja pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 275 pekerja pada tahun 2029.
Megah menekankan bahwa keberadaan kawasan berikat tidak hanya berdampak pada peningkatan ekspor, tetapi juga membawa efek ekonomi positif bagi masyarakat sekitar kawasan industri. “Dengan bertambahnya tenaga kerja, akan muncul usaha-usaha pendukung seperti warung makan, tempat kos, hingga layanan transportasi. Ini tentu membawa efek positif bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Kami tegaskan bahwa seluruh layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Hati-hati jika ada oknum yang mengaku petugas dan meminta sejumlah uang. Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.
Comments