Bea Cukai Atur Ketat Kapal Wisata Asing Masuk Indonesia, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Pajak.com, Jakarta – Indonesia semakin membuka diri sebagai destinasi wisata maritim kelas dunia. Salah satu langkah konkret untuk mendukung sektor ini adalah dengan memberikan kemudahan pelayanan kepabeanan bagi kapal wisata (yacht) asing yang keluar masuk wilayah perairan Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2017 (PMK 123/2017), pemerintah memberikan panduan lengkap mengenai tata cara impor sementara kapal wisata asing tanpa dikenai pungutan bea masuk selama memenuhi persyaratan tertentu. Lalu, apa saja syaratnya dan bagaimana ketentuan lengkapnya?
Syarat dan Ketentuan Impor Kapal Wisata Asing
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), sebagai otoritas utama di bidang kepabeanan, memainkan peran penting dalam memfasilitasi masuknya kapal-kapal ini ke wilayah perairan Indonesia. Misalnya, Bea Cukai Tanjungpandan di Pulau Belitung secara rutin melaksanakan pemeriksaan kapal yacht yang akan datang atau berlayar keluar.
Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga boetzoeking (pemeriksaan mendalam pada kapal). Setelahnya, Bea Cukai akan menyetujui dan mengesahkan vessel declaration sebagai dokumen resmi kapal selama berada di Indonesia.
Layanan impor sementara ini memungkinkan kapal wisata asing untuk singgah di Indonesia tanpa membayar bea masuk, selama waktu yang ditetapkan maksimal tiga tahun. Persyaratan utamanya, importir (biasanya agen pariwisata atau perwakilan kapal) wajib mengisi dan menyerahkan vessel declaration melalui sistem komputer pelayanan Bea Cukai. Jika sistem tidak tersedia, pengisian dapat dilakukan secara manual menggunakan formulir resmi.
Nah, vessel declaration yang telah disetujui ini menjadi bukti legalitas keberadaan kapal selama berada di perairan Indonesia. Selain itu, kapal juga akan diperiksa secara fisik untuk memastikan tidak membawa barang-barang yang dilarang atau dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada yacht pribadi. Bea Cukai juga mengawasi kedatangan kapal pesiar atau cruise ship. Contohnya, pada akhir September lalu, kapal MV National Geographic Orion bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, membawa 139 penumpang yang akan menjelajahi berbagai destinasi wisata di Jawa Tengah dan Karimun Jawa. Di tempat lain, yacht Vivierae II asal Thursday Island menjalani pemeriksaan menyeluruh di Tual sebelum berlayar menuju sejumlah destinasi populer seperti Benoa (Bali), Pulau Komodo, dan Kaimana.
Pemeriksaan ini mengacu pada PMK 123/2017 tentang Ketentuan Impor Barang oleh Penumpang. Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang hingga 500 dolar AS (sekitar Rp8,2 juta, kurs Rp16.400 per dolar AS). Untuk barang kena cukai, batas maksimum yang diperbolehkan adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, dan/atau 1 liter minuman mengandung alkohol.
Jika suatu saat suku cadang kapal perlu diimpor terpisah, Bea Cukai juga memberikan skema impor sementara untuk spare parts dengan pembebasan bea masuk. Namun, importir harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan menyertakan identitas kapten, kapal, rincian suku cadang, dan tujuan penggunaannya.
Setelah masa impor sementara selesai, yacht wajib diekspor kembali. Pada tahap ini, importir harus menyerahkan kembali vessel declaration dan kapal akan diperiksa fisik oleh petugas. Jika kapal tidak diekspor kembali, maka wajib membayar bea masuk, cukai, serta pajak impor, disertai sanksi administrasi berupa denda 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Daftar Pelabuhan Masuk-Keluar Kapal Wisata Asing
Daftar pelabuhan masuk dan keluar untuk pelayanan kepabeanan kapal wisata asing tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang, Batam, Belitung, hingga Biak di Papua. Total ada 19 pelabuhan yang ditetapkan dalam lampiran PMK 123/2017 sebagai pintu keluar-masuk kapal wisata asing. Pelabuhan-pelabuhan ini ditetapkan oleh Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan, dan dapat diperbarui sewaktu-waktu jika diperlukan.
Berikut daftar lengkapnya:
- Pelabuhan Sabang, Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pelabuhan Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara
- Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Provinsi Sumatera Barat
- Nongsa Point Marina, Batam, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Bintan Telani, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
- Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Bangka Belitung
- Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina An col, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Pelabuhan Benoa, Badung, Provinsi Bali
- Pelabuhan Tenau, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
- Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
- Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur
- Pelabuhan Bitung, Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
- Pelabuhan Ambon, Ambon, Provinsi Maluku
- Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku
- Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Provinsi Maluku
- Pelabuhan Sarong, Sarong, Provinsi Papua Barat
- Pelabuhan Biak, Biak, Provinsi Papua
- Pelabuhan Tarempa, Anambas, Provinsi Kepulauan Riau
Comments