Kanwil DJP Jakbar dan Perbankan Optimalkan Pemblokiran Rekening Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) Farid Bachtiar menerima audiensi perwakilan penyedia layanan perbankan di wilayah Daerah Khusus Jakarta, di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Kanwil DJP Jakbar, (4/6/25). Audiensi yang dihadiri oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) ini membahas kolaborasi pengoptimalan pengawasan serta penegakan hukum perpajakan, khususnya dalam mendukung tindakan penagihan aktif berupa kegiatan sita dan pemblokiran rekening Wajib Pajak.
Farid menyampaikan bahwa Kanwil DJP Jakbar juga menginisiasi kerja sama dalam penyelarasan data laporan keuangan yang disampaikan Wajib Pajak kepada DJP dan pihak penyedia layanan perbankan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mengidentifikasi potensi penghindaran pajak, serta mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Terkait upaya penegakan hukum dan keterbukaan informasi laporan keuangan, pihak perbankan akan melakukan koordinasi dengan setiap kantor pusatnya.
Secara simultan, Kanwil DJP Jakbar terus mendorong pembinaan terpadu bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kegiatan tersebut mencakup pembinaan perpajakan dan nonperpajakan yang salah satunya diwujudkan melalui program Business Development Services (BDS).
“Kami mengajak perwakilan penyedia layanan perbankan untuk turut berkolaborasi dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kolaborasi antara Kanwil DJP Jakarta Barat dengan pihak penyedia layanan perbankan yang telah berjalan selama ini,” ungkap Farid dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (10/6/25).
Selain itu, ia pun mengapresiasi peran sektor perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi di kawasan Jakbar, sehingga penerimaan Kanwil DJP Jakbar mencapai 32,35 persen dari target hingga 30 April 2025 atau sebesar Rp25,42 triliun. Capaian ini tumbuh 6,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Farid, inisiasi peningkatan kolaborasi Kanwil DJP Jakbar disambut baik oleh semua perwakilan pihak penyedia layanan perbankan yang hadir dan menyatakan siap mendukung pelaksanaan program tersebut.
Sekilas tentang Pemblokiran Rekening Wajib Pajak
Sekilas mengulas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak (Wajib Pajak) yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain. Hal itu bertujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Secara umum, pemblokiran rekening dilakukan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Pemblokiran rekening dilakukan sebelum DJP menyita harta/aset Wajib Pajak.
Comments