in ,

Wajib Pajak Perlu Ketahui! PER-11/2025 Ubah Batas Waktu Unggah e-Faktur Jadi Tanggal 20

FOTO : IST

Wajib Pajak Perlu Ketahui! PER-11/2025 Ubah Batas Waktu Unggah e-Faktur Jadi Tanggal 20 

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak perlu ketahui bahwa batas waktu unggah (upload) faktur pajak elektronik (e-Faktur) menjadi paling lambat tanggal 20 atau diundur dari sebelumnya tanggal 15. Perubahan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan PER-11/Pj/2025.

Pada Pasal 40 PER-11/Pj/2025 dijelaskan bahwa faktur pajak berbentuk dokumen elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) dibuat menggunakan modul dalam portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.

“e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur,” tulis Pasal 44 b PER-11/Pj/2025 dikutip Pajak.com, (28/5/25).

Baca Juga  Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pelaporan SPT dan Pembuatan Faktur Pajak di Coretax

Namun, e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). Modul e-Faktur yang terdapat dalam laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP (Coretax) dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh direktur jenderal pajak.

PER-11/Pj/2025 juga mempertegas ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak dipungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, atau PPN dan/atau PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:

  • PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan
  • Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya, melalui modul e-Faktur.

PER-11/Pj/2025 ditetapkan dan berlaku mulai 22 Mei 2025. Pada saat peraturan ini mulai berlaku:

  • PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak; dan
  • PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak tetap berlaku terbatas untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *