in ,

P5I dan IWPI Soroti Ketimpangan Penegakan Prosedur Pemeriksaan Pajak oleh DJP 

Foto: IWPI/Pajak.com

P5I dan IWPI Soroti Ketimpangan Penegakan Prosedur Pemeriksaan Pajak oleh DJP 

Pajak.com, Jakarta — Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia P5I dan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menggelar Seminar Nasional Perpajakan bertajuk Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang) di Hariston Hotel & Suites, Pluit, Jakarta Utara, pada (27/5/25). Dalam forum ini P51 dan IWPI menyoroti ketimpangan penegakan prosedur pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan menilai bahwa seminar tersebut penting untuk diikuti oleh para Wajib Pajak agar mereka benar-benar memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses pemeriksaan pajak.

“Wajib pajak seringkali tidak mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemeriksa. Seminar ini menjadi forum edukatif yang sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan pengetahuan antara fiskus dan warga negara,” ungkap Rinto, dikutip Pajak.com, (28/5/25).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika juga menyoroti praktik pelayanan pemeriksaan pajak yang dianggapnya rawan penyimpangan.

Yeka menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak merupakan bagian dari pelayanan publik karena dijalankan oleh aparatur negara, melibatkan jasa administratif, dan memiliki standar regulasi yang jelas. Namun demikian, dalam praktiknya sering terjadi maladministrasi, terutama dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.

“Kalau pemeriksaan dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, itu sudah masuk kategori maladministrasi,” tegas Yeka.

Ia pun menekankan pentingnya regulasi yang bersifat mengikat, baik ke dalam internal administrasi DJP maupun ke luar—hubungan hukum dengan Wajib Pajak.  Dalam konteks ini, Yeka mengkritisi kecenderungan instansi pemerintah yang hanya menjadikan pengaduan masyarakat sebagai lips service belaka.

“Pengaduan yang masuk ke institusi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, kerap hanya menjadi formalitas belaka. Pejabatnya tidak terbuka terhadap kritik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hakikat pajak seharusnya tidak semata soal pemenuhan target pendapatan negara, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umum.

Baca Juga  Ombudsman: Aduan Soal Pajak Masih Tinggi, Mayoritas Terkait Pemeriksaan

Oleh karena itu, sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI akan terus mendorong agar proses pemeriksaan pajak berjalan sesuai hukum dan bebas dari berbagai praktik penyalahgunaan kewenangan. Secara simultan, Ombudsman RI membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi maladministrasi dalam proses pemeriksaan pajak.

“Negara hukum itu tidak bisa dijalankan dengan memilih-milih peraturan. Semua peraturan yang sah harus ditegakkan secara konsisten,” pungkasnya.

Seminar ini juga menghadirkan berbagai tokoh penting di bidang hukum perpajakan nasional, diantaranya Richard Burton (Iustitia Pro Tax Law Firm), Gilbert Rely (Ketua Umum PERKOPPI), dan Alessandro Rey (Ketua Umum P5I). Para pemateri secara kritis mengulas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1633/B/PK/Pjk/2024 yang dinilai memberi ruang bagi pembenaran atas pemeriksaan pajak yang melewati tenggat waktu, dengan dalih bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat administratif internal.

Dalam forum yang berlangsung dinamis ini, para ahli hukum sepakat bahwa keberlangsungan sistem perpajakan nasional yang adil dan transparan tidak boleh dikorbankan hanya demi memenuhi target penerimaan semata. Pemateri turut menyerukan pentingnya supremasi hukum yang mengedepankan due process of law, perlindungan hak Wajib Pajak, serta konsistensi penegakan aturan.

Sebagai informasi, panitia sudah mengundang pihak DJP sebagai pemateri dan menghubunginya, namun sampai acara berlangsung tidak ada perwakilan DJP yang hadir.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *