Ombudsman: Aduan Soal Pajak Masih Tinggi, Mayoritas Terkait Pemeriksaan
Pajak.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat bahwa sektor perpajakan masih menjadi salah satu sumber pengaduan terbanyak dari masyarakat. Mayoritas aduan tersebut berpusat pada prosedur pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota Ombudsman RI Periode 2021–2026 Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga 12 Mei 2025, pihaknya telah diterima sebanyak 426 laporan masyarakat. Rinciannya, 291 laporan telah ditutup, 26 dilimpahkan ke Keasistenan Resolusi dan Monitoring, dan 109 laporan masih dalam proses penanganan.
“Sebanyak 95 persen dari laporan perpajakan yang masuk berkaitan dengan prosedur pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, sisanya menyangkut penetapan bea oleh Ditjen Bea Cukai,” kata Yeka dalam seminar perpajakan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) bertajuk Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang, dikutip Pajak.com pada (27/5/25).
Menurut Yeka, aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman mencerminkan masih lemahnya aspek transparansi dan keadilan dalam proses pelayanan perpajakan.
OJK dan Kemenkeu Terbanyak Diadukan
Pada tahun 2025 saja, dari total 132 laporan aktif, tiga institusi paling sering diadukan ke Ombudsman adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan 45 laporan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 20 laporan, dan Bank Indonesia (BI) sebanyak 3 laporan.
Jika dilihat berdasarkan substansi pengaduannya, sektor perbankan, asuransi, dan penjaminan menempati posisi tertinggi dengan 63 laporan. Disusul sektor perdagangan, perindustrian, dan logistik sebanyak 27 laporan, dan sektor perpajakan, kepabeanan, serta cukai sebanyak 13 laporan.
Yeka menyampaikan bahwa kondisi ini menuntut adanya perubahan nyata, tidak hanya di level peraturan tetapi juga dalam pelaksanaan di lapangan.
“Reformasi birokrasi perpajakan tidak cukup berhenti di aspek regulasi, tetapi juga perlu menyentuh praktik pelayanan di lapangan,” imbuh Yeka.
Sebagai bentuk tanggapan terhadap tingginya aduan, Ombudsman mendorong Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk memperkuat pelayanan publik yang lebih terbuka, mudah dipahami, dan adil. Salah satu solusi konkret yang disarankan adalah peningkatan aksesibilitas informasi dan prosedur pemeriksaan pajak.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal pengaduan apabila mengalami perlakuan tidak adil atau tidak transparan dalam proses perpajakan maupun kepabeanan.
Sebagai informasi, selain Yeka, seminar perpajakan ini menghadirkan narasumber Ketua Umum P5I Alessandro Rey, Managing Partner IUSTITIA PRO Tax Law Firm Richard Burton, dan Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (Perkoppi) Gilbert Rely.
Comments