in ,

Aturan Baru! Ini Ruang Lingkup PER-8/2025 tentang Layanan Administrasi Perpajakan di Coretax 

FOTO : IST

Aturan Baru! Ini Ruang Lingkup PER-8/2025 tentang Layanan Administrasi Perpajakan di Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya memberi kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam penggunaan Coretax melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/pj/2025 (PER-8/2025). Terdapat 13 ruang lingkup yang diatur dalam aturan baru ini.

Adapun PER-8/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan berlaku dan ditetapkan pada 21 Mei 2025.

“Bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu ketentuan teknis di bidang layanan administrasi perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, sehingga dapat mempermudah Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” tulis bagian Pertimbangan dalam PER-8/2025, dikutip Pajak.com, (27/5/25).

Baca Juga  Pemerintah Gandeng “Marketplace” Tagih Pajak, Pengamat: Perlu Transisi dan Pengawasan Ketat

Selain itu, PER-8/2025 diterbitkan karena ketentuan teknis yang saat ini berlaku belum sepenuhnya menampung kebutuhan administrasi perpajakan untuk pelaksanaan Coretax, sehingga perlu diganti atau dicabut.

Ruang Lingkup PER-8/2025

Berikut ini ruang lingkup dalam PER-8/2025:

  1. Tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
  2. Tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku;
  3. Tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS);
  4. Tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
  5. Tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;
  6. Tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain;
  7. Tata cara penerbitan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
  8. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI) yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  9. Tata cara pengecualian pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dan pembebasan dari pemungutan PPh atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata;
  10. Tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan;
  11. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor, yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak;
  12. Tata cara pencabutan Surat Persetujuan atas Permohonan Pengenaan PPh hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia; dan
  13. Tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *