P5I Gelar Seminar Pajak, Soroti Dugaan Pelanggaran Batas Waktu Pemeriksaan oleh DJP
Pajak.com, Jakarta – Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) menyelenggarakan seminar perpajakan yang bertajuk Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang, di Jakarta Utara, (27/5/25). Dalam seminar ini, P5I menyoroti dugaan pelanggaran batas waktu pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai respons terhadap keresahan yang dirasakan para Wajib Pajak.
Ketua Umum P5I Alessandro Rey menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk kepedulian P5I terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia.
“Karena banyak diantara Wajib Pajak yang tentunya diwakili oleh kuasanya, baik itu konsultan pajak maupun pengacara pajak yang merasa pemeriksaan pajak ini sudah melewati batas waktu,” ujar Rey dikutip Pajak.com pada (28/5/25)
Menurut Rey, praktik ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga melahirkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak yang sedang diperiksa.
“Tentunya ini menjadi concern Wajib Pajak atau pengacara pajak atau kuasa Wajib Pajak karena hal ini menimbulkan ketidakpastian buat Wajib Pajak. Bayangkan kalau jangka waktu itu tidak pasti, sementara Wajib Pajak itu hidup dalam kegelisahan karena sedang dilakukan pemeriksaan pajak, baik itu pajak orang pribadi maupun pajak badan,” lanjutnya.
Rey mengatakan bahwa dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah secara eksplisit memberi mandat kepada menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut prosedur pemeriksaan melalui peraturan menteri keuangan (PMK). Dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025, waktu pemeriksaan telah ditetapkan secara tegas. Namun, dalam praktiknya, batas waktu ini kerap kali dilanggar tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
“Oleh karena itu, ketika undang-undang sudah mengatur itu bukan untuk dilanggar. Tapi untuk ditaati oleh Dirjen Pajak dan jajarannya. Kalau dirasa Dirjen Pajak, jangka waktu pemeriksaan yang sekarang ini dengan PMK Nomor 15 Tahun 2025 ini ternyata kurang cukup waktunya. Tentunya dirjen pajak bisa mengusulkan kepada pimpinannya [menteri keuangan]. Supaya jangan dibuat jangka waktu sependek itu,” tegas Rey.
Menurutnya, secara substansial pelanggaran ini menggeser orientasi negara hukum (rechtsstaat) menjadi negara pemungut pajak semata (taxstaat). “Menurut kami pemaknaan bahwa melanggar undang-undang berkaitan dengan jangka waktu atau melanggar PMK sebagai amanat undang-undang itu diduga merupakan upaya untuk membuat suatu mazhab yang disebut dengan taxstaat. Bukan rechtsstaat. [Padahal] negara kita adalah negara rechtsstaat, hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3,” ungkap Rey.
P5I menekankan bahwa pemeriksaan pajak harus dilakukan dalam koridor hukum, termasuk soal jangka waktunya, tidak untuk mengukur kinerja pegawai DJP.
“Tapi kalau untuk mengukur kinerja pegawai DJP atau kinerja pemeriksa maka tidak perlu dengan undang-undang ya. Tidak perlu juga dengan PMK. Tapi karena ini dibuat dengan undang-undang atau PMK, maka norma ini harus berlaku bagi semua pihak, termasuk DJP, apalagi Wajib Pajak ya kan,” pungkas Rey.
Seminar ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola perpajakan nasional. Sekaligus terjadi perbaikan menyeluruh dalam pendekatan pemeriksaan pajak, demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan menghormati supremasi hukum.
Comments