Ini Daftar Terbaru Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan jenis-jenis olahraga permainan yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan. Kebijakan ini mencakup berbagai fasilitas olahraga komersial, termasuk yang sedang tren saat ini seperti padel, yoga, dan mini soccer.
Penetapan ini bukanlah hal baru. Pajak atas hiburan termasuk pertandingan olahraga yang telah diatur sejak lama melalui Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, klasifikasinya diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan baru tersebut, objek pajak disesuaikan dengan asas keadilan dan diperjelas dalam kategori PBJT.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan diperinci dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, DKI Jakarta kini resmi menetapkan olahraga permainan yang dikenakan pajak antara lain persewaan ruang dan alat olahraga yang digunakan masyarakat dengan membayar, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, hingga jetski.
PBJT untuk jasa hiburan olahraga permainan dikenakan dengan tarif 10 persen lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berlaku sebesar 11 persen. Tarif ini tidak termasuk kategori hiburan mewah yang bisa dikenai tarif pajak hingga 75 persen.
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah masuknya olahraga padel ke dalam daftar objek pajak PBJT. Olahraga ini tengah naik daun, dan fasilitas persewaannya kerap penuh meski tarifnya relatif tinggi. Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak pada padel dilakukan demi keadilan, mengingat berbagai jenis olahraga permainan lain telah lebih dulu dikenai pajak serupa.
Berdasarkan data Bapenda DKI Jakarta per Juli 2025, terdapat tujuh lokasi lapangan padel yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sejak 2024.
Daftar Lengkap Olahraga Kena Pajak
Berikut adalah daftar fasilitas olahraga yang termasuk objek PBJT di Jakarta:
- Tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba)
- Lapangan futsal
- Lapangan sepak bola
- Lapangan mini soccer
- Lapangan tenis
- Lapangan basket
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol
- Lapangan softbol
- Lapangan tembak
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Sasana tinju
- Lapangan atletik
- Arena jetski
- Lapangan padel.
Pengenaan pajak atas jenis-jenis olahraga permainan ini bertujuan memastikan kontribusi adil dari pelaku usaha dan konsumen hiburan olahraga terhadap pembangunan daerah. Pajak ini dipungut hanya dari layanan yang bersifat komersial, bukan aktivitas komunitas atau sosial yang tidak mengenakan biaya.

Comments