Tarif Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel di Jakarta Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk lapangan padel, di tengah popularitas padel sebagai olahraga raket yang terus meningkat di kalangan masyarakat.
Pengenaan pajak ini sebenarnya bukan hal baru. Pajak atas kegiatan hiburan telah lama diterapkan melalui Pajak Hiburan, yang merupakan bagian dari Pajak Daerah dan telah diatur sejak Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. Pada prinsipnya, pajak ini dikenakan atas konsumsi masyarakat atas barang dan jasa hiburan, layaknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek Pajak Hiburan mencakup semua bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dipungut bayaran. Contohnya seperti pagelaran musik, pameran, pusat kebugaran, permainan biliar, pacuan kuda, hingga pertandingan olahraga.
Di Jakarta, ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010, yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015, mencakup berbagai jenis olahraga seperti renang, futsal, tenis, hingga squash.
Seiring reformasi kebijakan fiskal, melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi pajak daerah agar lebih adil dan terstruktur. Salah satu hasilnya adalah pembentukan nomenklatur baru bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup makanan-minuman, listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa hiburan dan kesenian.
Dalam kategori PBJT Jasa Hiburan, terdapat subkategori olahraga permainan yang menggunakan ruang dan/atau peralatan khusus, termasuk lapangan padel. Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen, jauh lebih rendah dibanding PPN sebesar 11 persen, apalagi dibanding tarif Pajak Hiburan untuk objek mewah yang bisa mencapai 40–75 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan bahwa olahraga permainan dikenakan pajak atas bentuk persewaan ruang dan alat, seperti fitness center, lapangan bulutangkis, futsal, tenis, hingga padel. Ketentuan ini dijabarkan lebih rinci dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang menyebut jenis-jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak.
Lapangan padel resmi masuk dalam daftar tersebut, dan hingga pertengahan 2025 sudah terdapat tujuh lapangan padel yang terdaftar sebagai Wajib Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, langkah ini dilakukan demi menciptakan keadilan pajak. “Yang paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” jelas Lusiana dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Sabtu (5/7/25).
Lusiana menjelaskan bahwa, bagi masyarakat yang bermain padel dan dikenakan pajak dalam biaya sewa lapangan padel tidak perlu bingung. Pajak tersebut sah secara hukum dan sudah berlaku sejak 2024 dan menjadi bagian dari kontribusi kolektif terhadap pembangunan kota.
“Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” pungkas Lusiana.
Comments