Main Padel Kena Pajak? Simak Penjelasan DJP
Pajak.com, Jakarta – Media sosial X diramaikan dengan perbincangan mengenai pengenaan pajak atas aktivitas olahraga padel yang kini tengah digemari masyarakat Indonesia. Sebagian warganet pun menyatakan protesnya. Lantas, apakah benar main padel kena pajak? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasannya.
“Ih, sedih banget. Di Malang aja padel yang belum kena pajak hiburan udah ada biaya layanan karena harus book via App, sama parkir mobil yang mahal banget itu. Bagaimana kalau ditambah pajak lagi coba,?” tulis salah satu warnaet X, dikutip Pajak.com (5/7/25).
Melalui akun Instargam resminya (@ditejenpajakri) dan X (DitjenPajakRI), DJP pun menuliskan, “main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah.”
DJP menjelaskan bahwa fasilitas padel termasuk penyewaan lapangan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kemudian, PBJT atas fasilitas padel dipungut oleh penyedia jasa sewa lapangan dan wajib disetorkan ke kas daerah—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, penyewa lapangan padel dikenai PBJT sebesar 10 persen
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh DJP, meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Migas, Minerba (PBB-P5L); dan
- Pajak karbon (dalam tahap implementasi)
Sementara itu, pajak daerah terbagi menjadi dua lingkup, yaitu pajak yang dikelola provinsi dan kabupaten/kota. Berikut ini pajak yang dikelola pemerintah provinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Pajak alat berat;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
- Pajak Air Permukaan (PAP);
- Pajak rokok; dan
- Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Sementara itu, pajak kabupaten/kota mencakup:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak reklame;
- Pajak air tanah;
- Pajak sarang burung walet;
- PBJT; dan
- Opsen PKB dan BBNKB.
Comments