in ,

Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bukukan Penerimaan Pajak Rp40 Triliun hingga Mei 2025

Kanwil DJP Jakarta Selatan I Penerimaan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mencatatkan kinerja penerimaan yang solid. Tercatat, hingga 31 Mei 2025, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar Rp40,26 triliun atau sekitar 35,72 persen dari total target penerimaan anggaran tahun ini.

Kanwil ini mengelola pajak dari empat kecamatan di wilayah Jakarta Selatan dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tercatat sebesar Rp28,2 triliun. Kemudian, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp9,9 triliun.

“Sampai dengan 31 Mei 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak [Kanwil DJP] Jakarta Selatan I telah berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar Rp40,26 Triliun,“ kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan dalam keterangan resmi dikutip Pajak.com pada Jumat (4/7/25).

Baca Juga  Kurs Pajak 25 Juni – 1 Juli 2025

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diadministrasikan oleh DJP dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp134,5 Miliar, dan pendapatan dari jenis pajak lainnya sebesar Rp1,9 triliun.

Dari sisi sektoral, untuk bulan Mei 2025, sektor perdagangan berperan sebagai sektor yang paling dominan, dengan capaian sebesar 19,76 persen dari total penerimaan yang dibukukan selama bulan Mei. Selain itu, ada sektor jasa keuangan dan asuransi dengan peran sebesar 15,61 persen, dan sektor industri pengolahan di posisi ketiga dengan bagian 12,67 persen.

Dionysius menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan peran strategis sebagai pengumpul utama dari penerimaan negara.

Baca Juga  Lantik 19 Pejabat DJP, Sri Mulyani Berpesan untuk Perbaiki Coretax agar Permudah Wajib Pajak! 

“Jajaran terus berkomitmen untuk dapat menghimpun penerimaan pajak sebagai tombak utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] dan terus melayani Wajib Pajak dengan sepenuh hati,” jelasnya.

Dalam lingkup regional, penerimaan pajak Kanwil DJP se-DKI Jakarta melanjutkan tren surplus. Sampai dengan 31 Mei 2025, penerimaan pajak DKI Jakarta berhasil terkumpul sebesar Rp531,33 triliun atau sekitar 34,10 persen dari target penerimaan. Angka tersebut juga membawa penerimaan pajak DKI Jakarta memiliki peran yang signifikan dari seluruh total pendapatan APBN di DKI Jakarta, yaitu 76,78 persen dari total pendapatan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *