in ,

Sandiaga Uno Usul Pemungutan Pajak UMKM Lewat “e-Commerce” Ditunda 1 Tahun

Sandiaga Uno
FOTO: IST

Sandiaga Uno Usul Pemungutan Pajak UMKM Lewat “e-Commerce” Ditunda 1 Tahun

Pajak.com, Jakarta – Publik tengah dihebohkan dengan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menunjuk e-commerce, seperti TikTok atau Shopee sebagai pemungut pajak. Penunjukan itu pun disimpulkan sebagai kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak bagi seluruh pedagang atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) di e-commerce. Merespons hal tersebut pengusaha sekaligus eks Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno mengusulkan agar pemerintah menunda rencana tersebut hingga satu tahun.

“Kita memang membutuhkan pajak yang lebih besar, karena Pak Prabowo ingin membangun Indonesia. Tapi, jangan sampai pajak mematikan UMKM. Kita tunda pajak ekonomi digital 6 sampai 12 bulan. Secara bersamaan, kita lakukan edukasi dan uji coba [penerapan pemungutan pajak melalui e-commerce],” ujar Sandiaga dalam akun Instagramnya (@sandiuno), dikutip Pajak.com (4/7/25).

Baca Juga  Perhatikan! Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak di Coretax sesuai PER 11/2025

Menurutnya, uji coba tersebut dapat dilakukan kepada sektor UMKM yang kuat terlebih dahulu. Secara simultan, pemerintah perlu memberikan pendampingan usaha, literasi keuangan dan digital. Sebab selama ini penetrasi literasi tersebut masih sangat rendah bagi UMKM.

“Jadi, prinsipnya bukan kita menolak pajak. Tapi menunda agar kebijakan ini tepat sasaran, tepat manfaat, adil, dan berpihak kepada pengusaha kecil. Jangan sampai tumpul ke pengusaha atas, tapi tajam ke pengusaha kecil,” tegas Sandiaga.

Ia mendorong kebijakan pro-pengusaha kecil yang tengah bertumbuh di Indonesia. Sandiaga mengingatkan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Sekitar 60 persen lebih kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB), bahkan UMKM mampu menyerap menyerap lapangan kerja sebanyak 97 persen.

Baca Juga  Tingkat Hunian Anjlok, Pemprov DKI Bakal Beri Diskon Pajak Hotel Jelang HUT Jakarta

“Penerapan kebijakan pajak [tidak pro-pengusaha kecil] justru mematikan semangat UMKM kita,” tandasnya.

Sandiaga pun menyoroti ketidakadilan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen kepada UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun. Menurutnya, skema ini tidak merata dan tidak mempertimbangkan margin usaha.

“Kalau skemanya satu rasa untuk semua, kebijakan yang tidak membeda-bedakan jenis usaha, yang kecil ini bisa tumbang sebelum dapat kesempatan untuk tumbuh,” ungkap Sandiaga.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) menegaskan bahwa rencana penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak justru akan mempermudah pedagang 0n-line.

“Kalau dulu mungkin seharusnya pelaku usaha on-line dan off-line kan harus bayar pajak sendiri, menghitung sendiri. Tapi nanti enggak, pemerintah memberikan sarana melalui marketplace, yang artinya UMKM tinggal berusaha saja. Pajaknya dipotong oleh dipungut oleh marketplace,” jelas Ros dalam sebuah talkshow bertajuk Bisnis Digital Siap Pajak, (2/7/25).

Baca Juga  Dede Yusuf Usul Pajak Progresif untuk Lahan yang Jadi Agunan Bank

Ia juga menegaskan, tidak ada pajak baru yang timbul dari kebijakan tersebut. Hingga saat ini UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh 0,5 persen. Tarif tersebut berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *