in ,

Ada Undian Umrah dan 14 Motor bagi Pembayar Pajak Kendaraan! Ini Syarat dari Pemprov NTB

Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Ada Undian Umrah dan 14 Motor bagi Pembayar Pajak Kendaraan! Ini Syarat dari Pemprov NTB

Pajak.com, Nusa Tenggara Barat – Kabar gembira datang dari Provinsi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, Pemprov NTB menggelar undian berhadiah umrah untuk 3 pembayar pajak kendaraan bermotor patuh. Ada pula undian berhadiah 14 belas unit motor bagi Wajib Pajak yang yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor dalam periode 2 Januari hingga 14 Desember 2024. Penyelenggaraan undian tersebut akan dilaksanakan pada 15 Desember 2024.

“Ini merupakan bentuk apresiasi gubernur, apresiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Wajib Pajak aktif yang telah taat dan patuh dalam menunaikan kewajibannya. Jadi, kami mengimbau kepada warga masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk segera mengambil kesempatan ini,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(13/8).

Secara simultan, Pemprov NTB juga membebaskan denda bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor atau tidak melakukan daftar ulang selama 1 hingga 5 tahun untuk masa pajak tahun 2018 ke bawah. Diberikan pula pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, baik untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah NTB maupun kendaraan luar yang akan melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB. Insentif tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2024.

Berbagai insentif ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif.

“Mengingat potensi KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) terbilang cukup besar, yakni sekitar 50 persen dari total jumlah potensi kendaraan yang terdaftar di NTB. Semoga dengan adanya kebijakan pergub ini, banyak kendaraan-kendaraan TMDU yang kembali aktif,” ujar Eva.

Baca Juga  Peran Komplet Pajak dalam Pembangunan Sirkuit Mandalika

Menurutnya, selama ini Bappenda NTB telah intensif melakukan jemput bola dengan memanfaatkan agen Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau tenaga non-ASN untuk mengimbau mayarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Tapi terkadang ada kendaraan yang sudah hilang, sudah dijadikan jaminan. Itu yang menyebabkan pemilik tidak membayar pajak tahunan, termasuk kendaraan dinas juga banyak yang belum bayar pajak. Bahkan ada yang tidak dianggarkan di APBD (anggaran pendapatan belanja daerah), khususnya kabupaten. Maka, program ini merupakan salah satu upaya Pemprov NTB untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,” ungkap Eva.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *