Cek Syarat dan Dokumen Perpanjangan STNK Terbaru Tahun 2024
Pajak.com, Jakarta – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Memang, proses ini sering kali dianggap merepotkan, tetapi dengan memahami syarat dan prosedur yang diperlukan, perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Pajak.com akan membahas secara mendetail syarat-syarat serta dokumen terbaru dan terlengkap di tahun 2024 ini, yang perlu Anda siapkan untuk memastikan proses perpanjangan STNK berjalan lancar tanpa hambatan.
Syarat dan Dokumen Perpanjangan STNK Tahunan
Bayangkan, Anda bisa menghindari antrean panjang dan penundaan hanya dengan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum pergi ke kantor Samsat. Untuk memperpanjang STNK, ada dua jenis perpanjangan yang perlu diperhatikan, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan.
Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK tahunan, baik bagi perorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah:
1. Syarat dan Dokumen Perpanjangan STNK untuk Perorangan
- KTP asli dan fotokopi yang harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB. Jika proses perpanjangan diwakilkan, diperlukan surat kuasa yang sah.
- STNK asli dan fotokopi harus disiapkan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi diperlukan untuk verifikasi data kendaraan.
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga harus dilakukan sebagai bagian dari proses perpanjangan.
2. Syarat dan Dokumen Perpanjangan STNK untuk Badan Hukum
- KTP asli dan fotokopi dari perwakilan yang mengurus perpanjangan STNK.
- STNK asli dan fotokopi harus disiapkan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi diperlukan untuk verifikasi data kendaraan.
- Surat kuasa dari perusahaan yang memberikan wewenang kepada perwakilan untuk mengurus perpanjangan STNK.
- Dokumen perusahaan meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan alamat perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti legalitas perusahaan.
- Pembayaran PKB
- Pembayaran SWDKLLJ
3. Syarat dan Dokumen Perpanjangan STNK untuk Instansi Pemerintah
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP yang Diberi Kuasa
- Melampirkan fotokopi KTP dari orang yang diberi kuasa untuk mengurus perpanjangan STNK.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Faktur pembelian kendaraan harus dilampirkan sebagai bukti transaksi yang sah.
- Tanda bukti pendaftaran BPKB juga harus dilampirkan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- Pembayaran PKB
- Pembayaran SWDKLLJ
4. Syarat dan Dokumen Perpanjangan STNK untuk Truk
Untuk truk, selain syarat umum seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi, pemilik truk juga harus memastikan bahwa truk tersebut telah lulus uji KIR. Uji KIR adalah pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan untuk memastikan kelayakan jalan kendaraan angkutan barang. Dokumen hasil uji KIR harus disertakan saat memperpanjang STNK.
Syarat dan Dokumen Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Pembayaran pajak lima tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan pelat nomor ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun sehingga masyarakat kerap menyebutnya sebagai pajak lima tahunan.
Berikut adalah syarat dan dokumen yang mesti dipersiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya harus dibawa ke kantor Samsat untuk pemeriksaan fisik, termasuk pengecekan nomor rangka dan mesin.
- Mengisi formulir cek fisik dan menyerahkannya bersama dokumen yang dipersyaratkan lainnya.
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengambilan STNK dan pelat nomor baru.
- Setelah semua proses selesai dan pembayaran dilakukan, STNK dan pelat nomor baru dapat diambil dengan menggunakan struk pembayaran.
Comments