in ,

Pemerintah Revisi PP Nomor 5/2021, Persyaratan Dasar Perizinan Akan Dipermudah

PP Nomor 5 Tahun 2021
FOTO: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Pemerintah Revisi PP Nomor 5/2021, Persyaratan Dasar Perizinan Akan Dipermudah

Pajak.com, Batam – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian/lembaga (K/L) tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, meliputi subtansi batang tubuh dan lampiran. Beberapa poin penting aturan yang direvisi adalah mengenai persyaratan dasar perizinan yang akan dipermudah.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa dari turunan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan yang paling besar cakupannya dalam mereformasi semua perizinan berusaha. Realisasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 salah satunya yakni penerbitan 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).

Baca Juga  Jokowi: Investasi yang Masuk di IKN Capai Rp 56,2 T

“Jadi, sebenarnya sudah sangat bagus. Namun karena ada kebutuhan-kebutuhan yang lain, kita akan terus mendorong dan lakukan review kembali, khususnya yang terkait dengan masalah perizinan dasar dan persyaratan dasar. Tidak mudah melakukan reform terhadap perizinan dasar,” jelas Susiwijono Forum Konsultasi Publik yang digelar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dikutip Pajak.com, (6/8).

Di sisi lain, berbagai indikator ekonomi makro Indonesia juga semakin positif. Pemerintah optimistis perekonomian Indonesia tetap tumbuh di atas 5 persen pada kuartal II-2024 dengan pengendalian inflasi yang sangat baik.

“Hal ini menjadikan Indonesia, termasuk dalam sedikit negara yang memiliki ekonomi yang kuat. Kalau konteksnya investasi, saya kira realisasinya sangat bagus dan sampai hari ini di K/L masih selalu menerima kunjungan dari para calon investor. Kebetulan Kemenko Perekonomian juga bertanggung jawab terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga tahu persis betapa para calon investor masih sangat mengejar untuk bisa investasi di Indonesia,” ungkap Susiwijono.

Baca Juga  Indonesia-Africa Forum 2024: Hasilkan Nilai Komitmen Kerja Sama 3,5 M dollar AS 

Secara paralel, investasi akan meningkat seiring dengan upaya aksesi Indonesia sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Mulai bulan Juli 2024 Indonesia sudah mulai masuk ke tahap aksesi OECD sehingga pemerintah sudah menggulirkan reformasi jilid kedua. Jadi, ini jalan paralel, PP turunan UU Cipta Kerja kita ubah lalu paralel aksesi OECD,” ujar Susiwijono.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Yuliot menyampaikan bahwa upaya revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 juga terkait persyaratan dasar, seperti persetujuan lingkungan tentang bagaimana kegiatan perusahaan memberikan dampak terhadap lingkungan akan didetailkan, sehingga diharapkan memberikan kepastian pada pelaku usaha.

“Hal ini termasuk persetujuan bangunan gedung, itu juga kita lakukan perbaikan tata kelolanya, regulasi untuk pembangunan gedung, persyaratan-persyaratan, untuk konstruksi justru lebih kita serahkan pengaturannya di dalam perubahan PP Nomor 5 Tahun 2021 ini,” jelas Yuliot.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *