PMK 41/2024 Terbit! Permudah Prosedur Pembebasan Bea Masuk Impor Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, Perikanan
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024. Aturan yang telah berlaku sejak 3 Agustus tahun 2024 ini permudah prosedur pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, serta peternakan di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa adanya kebijakan tersebut didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp 270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp 13 miliar.
“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2007,” ujar Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/8).
Kemudahan Prosedur dalam PMK 41/2024
Ia menuturkan, terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK Nomor 41 Tahun 2024, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan. Permohonannya dapat diajukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Lembaga National Single Window (SINSW).
“Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan. Kemudian, jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika diajukan secara manual. Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan,” urai Encep.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai akan berupaya optimal mengawal implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2024. Diharapkan aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.
“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia,” imbuh Encep.
Comments