in ,

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Daring

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Daring
FOTO: IST

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Daring

Pajak.comJakarta – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang masuk dalam jenis pajak provinsi dan dikenakan berdasarkan aturan daerah. Untuk diingat, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang mulai tahun ini.

Nah, bagi Anda yang ingin membayar PKB tahunan atau lima tahunan, ada baiknya mengecek jumlah pajak yang dibebankan terlebih dahulu. Anda bisa mengeceknya melalui STNK, tapi jumlahnya bisa saja berbeda apabila ada beban tunggakan atau harga jual kendaraan. Jadi, berikut beberapa alternatif untuk mengetahui cara cek Pajak Kendaraan Bermotor secara daring yang telah dirangkum oleh Pajak.com

1. Situs resmi Samsat 

Alternatif pertama adalah Anda bisa mengecek jumlah pajak yang dibayarkan melalui situs resmi Samsat di laman https://e-samsat.id. Di laman tersebut, Anda dapat mengisi formulir berupa data-data kendaraan seperti plat, nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi.

Jika telah terisi, klik “Cek Sekarang”. Nantinya di layar akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan secara lengkap meliputi merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

Selain itu, terdapat informasi rincian biaya pajak kendaraan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB serta total yang harus dibayarkan, dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK.

Baca Juga  DJP Gandeng OJK dan BEI, Dorong Wajib Pajak Badan IPO

Selain di e-Samsat, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui laman resmi Samsat daerah. Biasanya, Kantor Samsat di setiap provinsi menyediakan alamat website masing-masing agar masyarakat dapat mengecek PKB.

Di Provinsi DKI Jakarta, misalnya, telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil melalui situs Samsat DKI Jakarta. Caranya pun kurang lebih sama, isilah data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Lanjutkan dengan klik “Proses”, setelahnya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan. Perlu diingat, nominal yang ditampilkan belum termasuk denda keterlambatan juga belum termasuk pajak progresif jika ada.

Sementara bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat, dapat mengeceknya melalui situs Samsat Jawa Barat. Jika sudah masuk dalam laman resmi tersebut, cari menu “Samsat” pada bagian atas. Lalu, pilih “Info Pajak Kendaraan” yang terdapat pada daftar paling atas

Selanjutnya, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK. Masukkan kode captcha ketika diminta dan lanjutkan proses.

Baca Juga  Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

2. Melalui aplikasi

Saat ini, baik Samsat pusat maupun provinsi telah mengeluarkan aplikasi khusus untuk mengecek pajak kendaraan sekaligus menerbitkan kode bayar untuk memudahkan Wajib Pajak. Untuk memakai aplikasi yang dirilis oleh Samsat pusat, Anda dapat mengunduh aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional di Google Play Store.

Apabila telah berhasil, buka aplikasi tersebut dan pilih wilayah kendaraan berada. Setelahnya, masukkan nomor plat kendaraan Anda dan nanti akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Jika ingin membayar pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring, Anda dapat memilih metode pembayaran dan menerbitkan kode bayar. Selanjutnya, Anda tinggal masukkan kode bayar tersebut pada ATM atau e-commerce yang telah bekerja sama.

3. Layanan pesan singkat 

Selain kedua alternatif di atas, Anda juga dapat mengecek jumlah pajak kendaraan melalui layanan pesan singkat (short message service/SMS). Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki cukup pulsa untuk mengirimkan dan menerima SMS.

Pengecekan pajak melalui alternatif ini juga hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Caranya, dengan mengetik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Lalu, kirim ke nomor 08112119211. Contoh: Info B/7834/ON Hitam.

Baca Juga  Dirjen Pajak Resmikan KP2KP Negara dan “Satellit Office” Pertama di Indonesia

Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar. Layanan cek pajak kendaraan melalui SMS juga disediakan oleh beberapa pemerintah provinsi seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

1. Untuk wilayah DKI Jakarta:

Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan

Kirim ke 1717

Contoh: METRO B1234CT

Cara lainnya adalah:

Ketik: *368#

Pilih menu 1. Polda Metro Jaya

Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor

Ketik nomor kendaraan Anda

Klik OK/Kirim

Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.

2. Untuk wilayah Jawa Barat:

Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan

Kirim ke 3977

Contoh: poldajbr B1234EDA

3. Untuk wilayah Jawa Timur:

Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan

Kirim ke 7070

Contoh: JATIM N1234BJ

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *