in ,

Kendaraan Disita “Leasing”, Apa yang Dilakukan?

Kendaraan Disita Leasing
FOTO: IST

Kendaraan Disita “Leasing”, Apa yang Dilakukan?

Pajak.comJakarta – Belum lama ini, selebgram Clara Shinta tengah menjadi sorotan lantaran beradu argumen dengan puluhan penagih utang atau debt collector yang mencoba merampas paksa mobilnya. Ia tak terima kendaraan disita leasing karena merasa tak menunggak angsuran atau memiliki utang dengan perusahaan pembiayaan (leasing) yang diduga mengirimkan para penagih tersebut.

Kala itu, ia bahkan sempat mengabadikan momen perampasan mobilnya di parkiran apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui kalau sumber masalah piutang itu berasal dari mantan suaminya yang menggadaikan mobil tersebut secara diam-diam.

Tentu, kejadian ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena penarikan kendaraan yang diiringi premanisme tersebut bisa menimpa siapa saja dan di mana saja. Lalu, apa yang seharusnya kita ketahui dan lakukan saat kendaraan akan disita oleh leasing melalui debt collector?

Payung hukum

Seperti diketahui, perusahaan pembiayaan merupakan perantara kita dengan distributor perusahaan saat terjadi pembelian barang, seperti kendaraan pribadi, dengan cara angsuran atau kredit. Keberadaan perusahaan ini memang memudahkan masyarakat, tapi kalau kita tidak bisa mencicil angsuran secara lancar maka akan berakibat pada kredit macet.

Pada kondisi ini, kita mengacu pada payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

Mengerucut pada pasal 15 ayat (2) dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dimaknai bahwa terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan atau pengakuan mengenai wanprestasi, disertai kesukarelaan debitur untuk menyerahkan kendaraan tersebut.

Artinya, jika kedua syarat itu tidak terpenuhi dan pengambilan kendaraan dilakukan secara paksa, baik leasing dan debt collector dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana seperti perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP) dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP).

Patut diingat, perjanjian fidusia melindungi aset konsumen, sehingga perusahaan pembiayaan tidak bisa serta-merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak. Pasalnya, dengan perjanjian fidusia, apabila terjadi wanprestasi oleh konsumen maka pihak leasing harus melaporkannya terlebih dahulu ke pengadilan.

Selanjutnya, sengketa itu akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan penyitaan kendaraan. Setelah disita oleh pengadilan, kendaraan tersebut akan dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk membayar pelunasan kredit ke perusahaan pembiayaan sementara sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

Apa yang harus dilakukan?

Dari sedikit penjelasan tentang legalitas yang mengikat dalam kasus penyitaan kendaraan, maka Anda telah memiliki garansi perlindungan apabila memiliki data-data dan sertifikat perjanjian fidusia yang dibuat di notaris. Namun, apabila tidak memiliki perjanjian fidusia, Anda juga masih memiliki hak untuk menolak penyitaan dan bermusyawarah dengan baik.

Mengutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila debt collector atau pihak perusahaan pembiayaan menyambangi dan ingin menyita kendaraan Anda:

1. Mintalah identitas petugas eksekusi.

2. Mintalah surat tugas atau surat kuasa eksekusi dan dokumen terkait, meliputi fotokopi perjanjian, sertifikat fidusia, riwayat pembayaran, dan surat peringatan 1 sampai dengan 3.

3. Cocokkan data identitas dan surat tugas, serta data objek jaminan yang akan dieksekusi tersebut.

4. Jika data tidak sesuai, maka Anda sebagai debitur berhak menolak petugas tersebut dan segeralah menghubungi perusahaan pembiayaan terkait untuk meminta klarifikasi. Namun, jika data telah sesuai, pastikan memang Anda telah menunggak pembayaran (wanprestasi).

5. Jika Anda tidak menunggak, tunjukkan bukti pembayaran dan segera minta petugas eksekusi mengklarifikasi kepada perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan.

6. Namun, jika Anda memang menunggak, maka ada terdapat dua opsi penyelesaian yang dapat dipilih:

– Anda akan melunasi seketika seluruh utang pembiayaan; atau

– Menyerahkan objek jaminan fidusia (kendaraan) untuk dieksekusi. Hasil lelangnya akan dikompensasikan sesuai dengan kewajiban kredit Anda (jika nilainya lebih akan dikembalikan, tetapi jika kurang Anda wajib melunasi kekurangannya).

Baca Juga  Langkah-Langkah Persiapan Masa Pensiun bagi Generasi Milenial

7. Jika debitur memutuskan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia, maka objek tersebut dapat diserahkan kepada petugas eksekusi yang sah, dengan terlebih dahulu memeriksa dan mengambil barang milik pribadi Anda (jika ada), dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK) sebagai pihak yang menyerahkan. Pastikan meminta 1 copy BAPK, yang juga terdapat tanda tangan petugas eksekusi sebagai pihak yang menerima.

8. Sebaliknya, jika Anda memutuskan untuk melunasi, maka atas kesepakatan dengan petugas yang berwenang di kantor perusahaan pembiayaan, dapat membayar pelunasannya ke rekening perusahaan pembiayaan secara langsung dan tidak diperkenankan menitipkan pada petugas eksekusi.

9. Pelunasan seluruh kewajiban Anda secara seketika harus dilakukan segera, untuk menghindari dilakukannya pelelangan.

10. Jika petugas eksekusi perusahaan pembiayaan melakukan tindakan melawan hukum dalam melakukan proses eksekusi, maka Anda dapat menghubungi aparat yang berwajib untuk meminta perlindungan hukum.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *