in ,

Perbandingan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Perbandingan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
FOTO: IST

Perbandingan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Pajak.comJakarta – Sebelum berinvestasi, biasanya calon investor akan menimang-nimang berbagai macam keuntungan yang didapat dari produk investasi yang akan dipilihnya. Salah satu elemen investasi yang paling menentukan adalah sukuk atau imbal hasil yang ditawarkan pada produk tersebut. Nah, agar tak salah pilih produk investasi, ada baiknya Anda memahami dulu perbandingan antara sukuk ritel dan sukuk tabungan.

Istilah sukuk sejatinya lekat dengan jenis produk investasi yang melalui prinsip syariah, atau investasi yang dilakukan melalui instrumen keuangan dengan sistem kerja sesuai syariat Islam. Sukuk, atau biasa disebut obligasi syariah adalah surat berharga atau efek syariah berupa bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian tidak terpisahkan atas aset dasarnya.

Surat berharga yang berlaku untuk jangka panjang ini dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, dan mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sejauh ini, terdapat dua jenis sukuk yang bisa dimiliki oleh setiap orang, yaitu sukuk tabungan dan sukuk ritel. Keduanya merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

Namun, kedua produk investasi ini memiliki perbedaan dalam hal tenor atau jangka waktu, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, potensi keuntungan lebih, dan fleksibilitas di pasar sekunder. Untuk mudah memahaminya, berikut Pajak.com uraikan masing-masing perbedaannya.

Jenis Kupon (Imbal Hasil)

Perbedaan antara kedua sukuk terbitan pemerintah yang penting untuk diketahui adalah jenis kupon atau imbal hasilnya. Umumnya, sukuk ritel memiliki kupon tetap (fixed rate), artinya besar imbal hasil yang investor terima akan sama dari awal penerbitan hingga jatuh tempo nanti.

Di sisi lain, sukuk tabungan memiliki jenis imbal hasil mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Dengan demikian, jenis imbal hasil kuponnya bisa berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7 Days Repo Rate).

Apabila suku bunga naik, maka imbal hasil sukuk tabungan juga ikut naik. Namun, kalau suku bunga turun, imbal hasilnya tidak akan ikut turun, tetapi mengikuti batas minimum kupon yang pemerintah umumkan saat penerbitannya. Jadi, investor tidak perlu khawatir akan merugi, ‘kan?

Jangka waktu (tenor)

Hal selanjutnya yang juga cukup bisa dibedakan adalah jangka waktu atau tenor investasinya. Untuk sukuk ritel, tenor investasi yang diberikan adalah selama tiga tahun, sementara sukuk tabungan hanya 2 tahun.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

Namun, hal ini dapat berubah sewaktu-waktu bergantung kepada aturan yang ditetapkan pemerintah saat mengeluarkan instrumen tersebut. Beberapa kali, pemerintah memberikan dua pilihan tenor pada seri sukuk ritel, yaitu 3 tahun dan 5 tahun.

Dapat dan tidak dapat diperdagangkan 

Dalam investasi Surat Berharga Negara (SBN), dikenal juga karakteristik dapat diperdagangkan (tradable) dan tidak dapat diperdagangkan (non-tradable). Keduanya merujuk pada bisa atau tidaknya produk SBN tersebut diperdagangkan kembali oleh investor di pasar sekunder.

Jika memilih sukuk ritel yang memiliki tenor 3 tahun, Anda dapat memperdagangkan atau perjualbelikan kembali di pasar sekunder sebelum jatuh tempo karena bersifat tradable. Jadi, kalau sewaktu-waktu butuh mencairkan uangnya, Anda bisa menjual kepemilikan sukuk ritel di pasar sekunder.

Di sisi lain, sukuk tabungan bersifat non-tradable, karena tidak bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder. Dengan begitu, Anda mesti menahan investasi Anda selama masa berlaku tenor investasi.

Adapun pelunasan atau pembayaran pokok dan imbal hasil dari sukuk tabungan dilakukan setelah jatuh tempo. Meski demikian, terdapat fasilitas pencairan awal atau early redemption yang memungkinkan penanam modal untuk mengajukan pelunasan atau pembayaran pokok sebagian, sebelum jatuh tempo yang maksimal besarnya 50 persen dari nilai sukuk tabungan yang dimiliki.

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

Potensi keuntungan

Selain dapat diperdagangkan, sukuk ritel juga punya potensi keuntungan lebih berupa capital gain. Hal ini berlaku jika harga jualnya di pasar sekunder lebih tinggi dari harga beli saat masa penawaran.

Jadi, capital gain adalah keuntungan yang diperoleh ketika penjualan aset modal—dalam hal ini sukuk ritel—mempunyai harga jual yang lebih tinggi daripada harga beli. Sebaliknya, Anda juga berpotensi alami kerugian (capital loss) jika harga jualnya lebih rendah dari saat masa penawaran.

Potensi capital gain dan capital loss tidak berlaku bagi sukuk tabungan, karena sifatnya yang tidak dapat diperjualbelikan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *