in ,

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023
FOTO: IST

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Pajak.comJakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berharap, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang secara rutin dilakukan setiap tahun, secara berangsur dikurangi agar kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat. Apalagi, kebijakan tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor akan segera diberlakukan pada tahun ini.

Nah, sebelum aturan ini benar-benar dilaksanakan, ada baiknya bagi Anda yang masih belum melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan pemutihan pajak yang masih diberikan oleh beberapa pemerintah daerah. Tujuannya, tentu saja memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membayar kewajiban yang tertunda tanpa harus dikenakan denda. Berikut, Pajak.com kumpulkan daftar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB di beberapa daerah yang berlaku di tahun 2023.

1. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) saat ini tengah menggelar program pemutihan PKB yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Menariknya, periode pembebasan pajak yang diberikan Pemprov Kalbar ini tergolong cukup lama, karena sudah berlaku sejak 1 Februari dan akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Program pemutihan PKB ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023. Secara rinci, pemutihan pajak yang diberikan Pemprov Kalbar, meliputi bebas denda administratif PKB, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan seterusnya.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga memberikan gratis BBNKB II, ditambah diskon pokok PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 4 tahun. Lalu, ada diskon pokok PKB sebesar 50 persen, khusus untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.

Perlu diingat, denda progresif SWDKLLJ masih tetap berlaku jika pemilik kendaraan menunggak pajak. Selanjutnya, syarat-syarat yang diperlukan untuk menikmati program pemutihan pajak ini juga tidak jauh beda. Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat perlu membawa KTP sesuai STNK serta STNK asli.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Namun, apabila pembayaran PKB bertepatan dengan ganti pelat nomor, maka Wajib Pajak harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan. Sedangkan untuk pengurusan BBNKB 2 dan seterusnya, Anda harus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB, serta STNK asli. Ditambah ada bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian, dan surat keterangan fiskal antardaerah.

Untuk pembayaran pajak kendaraan melalui program pemutihan, Anda dapat melakukannya di Samsat kendaraan terdaftar di provinsi Kalbar. Jika Anda tidak bersedia datang ke kantor Samsat, silahkan lakukan pembayaran melalui Samsat Keliling (khusus pajak tahunan).

2. Provinsi Riau

Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau turut mengadakan pemutihan PKB. Berlangsung mulai 8 Maret hingga 31 Mei mendatang, program dispensasi bagi Wajib Pajak pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak dan telat bayar ini bertajuk “7 Berkah Pajak Daerah”.

Sesuai namanya, Pemprov Riau memberikan tujuh macam fasilitas yang disediakan yakni bebas denda PKB, Bebas BBNKB kedua, bebas denda BBNKB kedua, Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang, serta Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.

Sementara dua fasilitas lainnya berupa diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022), dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

3. Sumatera Barat

Pemutihan PKB juga berlangsung di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melalui program “Triple Untung Plus” untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program yang dimulai sejak 2 Maret 2023 ini hanya berlangsung selama dua bulan atau hingga 31 Mei 2023.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Bapenda Sumbar mengungkapkan kalau program pemutihan PKB kali ini merupakan kelanjutan program lima untung yang diberlakukan di tahun sebelumnya. Bedanya, pada Triple Untung Plus, Wajib Pajak akan mendapatkan keistimewaan tertentu.

Pertama, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang dua tahun, mendapat pengurangan dengan bayar 1 pokok pajak tahun berjalan. Kedua, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang tiga tahun atau lebih, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan.

Ketiga, pengurangan 50 persen dari pokok pajak untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun pertama, bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumbar yang telah melakukan Bea Balik Nama. Plus, keempat, pembebasan Bea Balik Nama kendaraan yang berasal dari luar Sumbar.

4. Jawa Timur

Menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 1444 H, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menggelar pemutihan pajak selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April–14 Juli tahun 2023. Adapun kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Masyarakat yang berdomisili di wilayah Jatim dapat menikmati pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, Wajib Pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama ke-II dan seterusnya.

Khofifah pun mengajak masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda Provinsi Jatim. Pemprov Jatim berharap, pembebasan sanksi pajak kendaraan dapat mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Jatim.

Termasuk, mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, Gubernur Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim. Melalui pemutihan PKB ini, Provinsi Jatim memperkirakan jumlah insentif yang diguyur selama kebijakan ini berlangsung mencapai Rp 153,851 miliar dengan potensi penerimaan sebesar Rp 907,553 miliar.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

5. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan keringanan pembayaran PKB sejak 3 April 2023. Program pemutihan pajak ini berlangsung selama 5 bulan yaitu hingga 30 September 2023. Salah satu jenis keringanan yang diberikan yakni pembebasan pokok tunggakan untuk kendaraan bernomor polisi daerah Provinsi Lampung yang menunggak PKB minimal tiga tahun.

Sementara bagi kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1–2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50–70 persen.

Adapun besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada pula program pembebasan BBNKB bagi kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya. Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *