in ,

Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi dan Aceh

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi dan Aceh
FOTO: IST

Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi dan Aceh

Pajak.comJakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemprov Aceh kembali memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di tahun 2024. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi dan Aceh memiliki ketentuan yang berbeda. Simak ketentuan dan syaratnya.

1. Provinsi Jambi

Pemprov Jambi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan terhitung sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024. Keringanan pajak ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-67 Kota Jambi pada 6 Januari 2024.

Program pemutihan ini memberikan insentif berupa:

– Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

– Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) dan kendaraan lelang, baik lelang kendaraan hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, maupun perusahaan pembiayaan.

– Bebas pajak progresif.

Program ini dapat diikuti oleh semua Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Untuk mengikuti program ini, warga Jambi harus membawa dokumen-dokumen berikut:

– KTP asli, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk balik nama kendaraan.

– KTP asli dan STNK asli untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga  Pemprov Aceh: Bebas Denda PKB Berlaku Hingga Akhir 2024

Yang perlu diingat, program pembebasan ini tidak berlaku untuk pokok BBN I (kendaraan baru), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi keluar provinsi. Wajib Pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui Samsat induk, Samsat keliling, pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank Jambi, mobile banking, serta aplikasi SIGNAL. Namun, khusus untuk penggantian plat kendaraan bermotor (5 tahunan) hanya bisa dilakukan di Samsat induk kabupaten maupun kota.

Gubernur Jambi Al Haris mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sekaligus memutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH. Selain itu, masyarakat yang mengikuti program ini juga akan mendapatkan suvenir menarik dari Pemprov Jambi.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Lukman Hakim mengatakan, program pemutihan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada masyarakat. Program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus, tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

2. Provinsi Aceh

Pemilik kendaraan bermotor di Aceh dapat memanfaatkan relaksasi pajak secara lebih leluasa karena Pemprov Aceh memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1 tahun penuh. Ya, melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 (Pergub 40/2023), Pemprov Aceh memberlakukan insentif pajak yang sudah berlaku sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam Pergub tersebut mengungkapkan, pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat akibat inflasi kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mengoptimalkan realisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Aceh.

Baca Juga  Warga Jambi Semakin Mudah Bayar Pajak via Aplikasi SIMPATTI

Selain itu, Achmad juga ingin mendorong tertib administrasi data kendaraan bermotor, mengingat adanya regulasi penghapusan basis data kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak mendaftar ulang STNK melebihi dua tahun.

Dalam program pemutihan pajak ini, Wajib Pajak baik perorangan maupun badan dapat memanfaatkan dua jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Yang dimaksud denda pajak kendaraan bermotor sesuai Pergub 40/2023 yakni sanksi berupa sejumlah uang kepada negara/daerah yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), syarat untuk pembayaran denda pajak kendaraan bermotor adalah dengan membawa STNK asli serta KTP asli sesuai nama di STNK.

“Untuk biayanya, silakan cek nota pajak di STNK, cukup bayar pokoknya saja sesuai tahun menunggak. Untuk denda pajaknya dihapus,” kata BPKA, dikutip Pajak.com, Kamis (15/02).

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Wajib Pajak cukup datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh Aceh, atau manfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat MPP, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong Lamlo. Warga Aceh juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara daring melalui berbagai kanal, seperti mobile banking action Bank Aceh, POSPay, SIGNAL, ATM Bank Aceh, loket PT Pos Indonesia, dan loket Bank Aceh Syariah.

Kedua, pembebasan pajak progresif. Pemprov Aceh menyebut pajak progresif merupakan besaran pemungutan tarif pajak yang berbeda, yang dibebankan kepada Wajib Pajak yang akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan atas kepemilikan nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga.

Baca Juga  Pemkot Banda Aceh Luncurkan Aplikasi “Silakan”

Untuk saat ini, tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pertama atas kendaraan roda empat dan seterusnya, atau roda dua 250 cc ke atas yang berlaku di Aceh saat ini adalah sebesar 1,5 persen. Dengan demikian, tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai paling tinggi sebesar 10 persen.

Nah, segera manfaatkan program pemutihan ini dan nikmati kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan di Jambi dan Aceh. Jangan sampai ketinggalan!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *