in ,

Syarat Dapat Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar
FOTO: IST

Syarat Dapat Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Pajak.comBandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggulirkan program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor selama dua bulan ke depan. Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus disimak Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan diskon pajak yang berlaku mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023 ini.

Pasalnya, terdapat dua kemudahan yang ditawarkan dalam program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Kembang kali ini. Pertama, diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Kedua, keringanan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mencakup bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

“Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya, sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini,” kata Dedi melalui keterangan pers, dikutip Pajak.com, Selasa (17/10).

Adapun salah satu syarat yang dimaksud Dedi adalah untuk kendaraan bermotor yang telat membayar pajak sejak jatuh tempo hingga 30 hari akan mendapat keringanan sebesar 2 persen. Sementara kendaraan bermotor yang pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari telat membayar pajak akan mendapatkan diskon pajak sebesar 4 persen.

Selanjutnya, bagi kendaraan bermotor yang alpa membayar pajak dalam rentang 60 hari sampai dengan 90 hari bakal mendapat keringanan sebesar 6 persen. Lalu, kendaraan bermotor yang telat bayar lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari akan mendapatkan potongan sebesar 8 persen. Dan, untuk kendaraan bermotor dengan keterlambatan pembayaran pajak lebih dari 120 hari hingga 180 hari mendapat relaksasi sebesar 10 persen.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak,” jelasnya.

Dedi menegaskan, program ini merupakan langkah untuk mengoptimalkan pajak daerah, sekaligus memberi kemudahan terhadap masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *