in ,

Bapenda Kalteng Gelar Pemutihan PKB Hingga Akhir Tahun

Bapenda Kalteng Gelar Pemutihan
FOTO: IST

Bapenda Kalteng Gelar Pemutihan PKB Hingga Akhir Tahun

Pajak.comPalangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar kegiatan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir tahun, terhitung mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023. Relaksasi dan pemberian insentif pajak ini diberikan khusus untuk kendaraan bermotor dengan pelat yang terdaftar di Kalteng (KH).

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo mengatakan, serangkaian relaksasi dan insentif yang diberikan melalui program ini adalah berupa pembebasan Denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II), dan pembebasan Pajak Progresif.

Anang menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kalteng, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotor.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

“Selain itu, program ini dilakukan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan cara memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah,” kata Anang, dikutip Pajak.com, Kamis (05/10).

Ia mengemukakan, program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalteng pada momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 yang diejawantahkan melalui Peraturan Gubernur Kalteng No. 34 Tahun 2023 tentang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Plat KH.

Anang pun berharap program pemutihan ini dapat mewujudkan tertib administrasi pemungutan pajak daerah, yang tecermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalteng.

”Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kalteng, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya,” imbuh Anang.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ia mengungkapkan, program pemutihan ini berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalteng. Untuk itu, masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalteng untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Untuk menyebarluaskan informasi tentang program pemutihan tersebut, Bapenda Provinsi Kalteng dan PT Jasa Raharja melakukan sosialisasi di sekitaran Bundaran Burung, Palangka Raya. Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Anang Dirjo dengan membagikan pamflet mengenai informasi pemutihan denda PKB, sekaligus memberikan masker gratis kepada masyarakat.

Ditulis oleh

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *