in ,

Pemprov Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syarat Lengkapnya! 

Maluku Pemutihan Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Pemprov Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syarat Lengkapnya! 

Pajak.comAmbon – Pemerintah Provinsi Maluku resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Wajib Pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2025) tanpa dikenai denda keterlambatan.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat. “Jangan tunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Maluku,” katanya saat acara peresmian program ini di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Maluku, dikutip Pajak.com, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga  Lewat Batas Waktu Pemeriksaan Pajak Dinilai Picu Biaya Tinggi dan Korupsi

Tak hanya penghapusan pajak tertunggak, insentif juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Provinsi Maluku.

Syarat dan Proses Pembayaran Pajak di Maluku

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan wajib memastikan bahwa kendaraannya terdaftar di wilayah Maluku dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Untuk pembayaran pajak tahunan, Wajib Pajak harus membawa STNK dan KTP asli. Sementara untuk pajak lima tahunan atau balik nama, dokumen yang harus dibawa meliputi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian untuk kasus balik nama.

Baca Juga  Pemerintah Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji, Berikut Kriterianya 

Proses pengurusan dibedakan sesuai jenis layanan. Untuk pajak tahunan, Wajib Pajak cukup datang ke Samsat Induk atau Samsat Mall, mengambil nomor antrean, dan mengikuti alur pendaftaran hingga pembayaran dan pengambilan STNK. Untuk pajak lima tahunan, kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk proses cek fisik. Setelah itu, Wajib Pajak mengisi formulir, melakukan pendaftaran ulang, membayar pajak, lalu mengambil STNK, notice pajak (SKPD), dan pelat nomor.

Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK juga bisa memanfaatkan momentum ini untuk mengurus duplikat. Namun, proses ini membutuhkan serangkaian dokumen tambahan, seperti surat kehilangan dari kepolisian, surat keterangan dari berbagai satuan kepolisian, serta bukti iklan kehilangan di media cetak sebanyak dua kali tayangan. Setelah seluruh berkas lengkap, Wajib Pajak bisa mengikuti proses penggantian STNK yang memakan waktu sekitar 14 hari sejak iklan terakhir ditayangkan.

Baca Juga  Bimo Wijayanto Buka-bukaan Soal Tugas Khusus sebagai Dirjen Pajak dari Sri Mulyani

Program ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memindahkan domisili kendaraan (mutasi) atau mengurus perubahan bentuk dan warna kendaraan. Setiap proses memiliki alur dan persyaratan yang berbeda, namun sebagian besar membutuhkan dokumen dasar seperti STNK, KTP, BPKB, kuitansi pembelian, hasil cek fisik kendaraan, dan formulir yang dapat diambil langsung di Samsat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *