in ,

Ini Cara Pengajuan Permohonan Balik Nama PBB-P2 Lewat Layanan PajakOnline

Pengajuan Permohonan Balik Nama PBB-P2
FOTO: IST

Ini Cara Pengajuan Permohonan Balik Nama PBB-P2 Lewat Layanan PajakOnline

Pajak.com, Jakarta – Pengajuan permohonan balik nama Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini bisa dilakukan secara daring lewat layanan Pajakonline, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengurus perubahan data kepemilikan tanah atau bangunan tanpa harus datang ke kantor pajak daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id menyediakan fasilitas digital bagi Wajib Pajak yang ingin mengubah data kepemilikan objek pajak secara praktis, cepat, dan aman. Proses yang sebelumnya memakan waktu kini dapat diakses lebih cepat, transparan, dan efisien.

Balik nama atau mutasi PBB-P2 adalah proses administratif untuk memperbarui identitas pemilik atas tanah dan/atau bangunan karena adanya perubahan kepemilikan, baik karena jual beli, hibah, atau warisan. Dengan layanan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengurus secara manual dan dapat memantau status permohonan secara daring.

Baca Juga  Pentingnya Pemilihan Metode Penentuan Harga Transfer pada TP Doc

Langkah-Langkah Mengajukan Balik Nama PBB-P2 via PajakOnline

Untuk melakukan pengajuan balik nama, berikut ini adalah panduan lengkap yang perlu diperhatikan:

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id, kemudian klik tombol “Masuk”.
  2. Gunakan email dan password yang telah terdaftar, centang kotak “I’m Not A Robot”, lalu klik “Masuk”.
  3. Setelah masuk, pilih menu “Jenis Pajak”, kemudian klik opsi “PBB”.
  4. Lanjutkan dengan memilih menu “Pelayanan”, klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.
  5. Pada bagian “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”, lalu pilih subpelayanan sesuai kebutuhan.
  6. Isi formulir Identitas Pemohon, lalu lanjutkan dengan mengisi Data Objek Pajak.
  7. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.
  8. Centang kotak persetujuan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik “Simpan”.
Baca Juga  DJP Ungkap Partisipasi Sosialisasi Insentif Pajak Masih Seret, Ini Penjelasannya!

Setelah proses pengisian dan unggah selesai, sistem akan mengarahkan pengguna ke halaman status permohonan di menu Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Di tahap ini, status akan muncul sebagai Proses Verifikasi Petugas, yang berarti permohonan sedang ditinjau.

Wajib Pajak disarankan untuk memantau status pengajuan secara berkala. Jika sudah dinyatakan selesai, status akan berubah menjadi Berkas Selesai, dan Wajib Pajak dapat mengunduh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2 melalui ikon Unduh pada kolom keterangan.

Agar proses berjalan lancar, penting untuk memastikan seluruh data dan dokumen pendukung diunggah dengan benar. Kesalahan pengisian dapat memperlambat proses verifikasi. Layanan ini menjadi solusi digital yang efisien, mengurangi antrean, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan pajak daerah.

Baca Juga  Dirjen Pajak Ungkap Kabar Terbaru Soal Perpanjangan PPh Final UMKM pada 2025

Dengan semakin banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan pajak online, diharapkan kesadaran administratif perpajakan masyarakat dapat meningkat, sekaligus memperkuat sistem data perpajakan yang terintegrasi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *