in ,

AS Usulkan Pajak Remitansi 5 Persen bagi Nonwarga Negara, Diaspora India dan Indonesia Terancam Tekor

Pajak Remitansi 5 Persen
FOTO: IST

AS Usulkan Pajak Remitansi 5 Persen bagi Nonwarga Negara, Diaspora India dan Indonesia Terancam Tekor

Pajak.comWashington D.C. – Sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru yang diajukan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mengusulkan pajak sebesar 5 persen untuk setiap pengiriman uang (remitansi) ke luar negeri yang dilakukan oleh non-warga negara AS. Ini mencakup pemegang visa kerja seperti H-1B dan pemegang green card.

Jika disahkan, kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap jutaan imigran, terutama diaspora India yang selama ini rutin mengirim uang ke kampung halaman. Betapa tidak, India diketahui sebagai negara penerima remitansi terbesar dari AS.

RUU yang secara resmi diberi nama The One Big Beautiful Bill ini dirilis oleh Komite Ways and Means di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS. Di dalam dokumen setebal 389 halaman, ketentuan soal pajak ini tersembunyi di halaman 327, yang menyebutkan bahwa akan diberlakukan “pajak sebesar 5 persen dari jumlah transfer”.

Baca Juga  Pemerintah Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji, Berikut Kriterianya 

Usulan tersebut juga tidak menyebutkan batas minimum nilai transfer yang dibebaskan dari pajak. Artinya, bahkan pengiriman uang dalam jumlah kecil pun akan dikenakan pajak, kecuali pengirim tergolong sebagai verified US sender alias warga negara atau penduduk tetap AS yang telah terverifikasi.

Mengutip laporan The Times of India, pungutan pajak ini nantinya akan dilakukan langsung oleh penyedia layanan remitansi seperti bank atau perusahaan pengiriman uang. Namun, pajak tidak berlaku jika penyedianya merupakan qualified remittance transfer provider dan pengirimnya adalah warga negara AS.

Berdasarkan survei Bank Sentral India (Reserve Bank of India/RBI) yang dirilis Maret 2024, total remitansi dari warga India di AS mencapai 32 miliar dolar AS (sekitar Rp512 triliun) selama tahun fiskal 2023–2024. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri India memperkirakan terdapat sekitar 4,5 juta (45 lakh) warga India di AS, termasuk 3,2 juta (32 lakh) keturunan India atau Persons of Indian Origin (PIO).  Jika volume remitansi tetap, maka pajak 5 persen bisa menguras dana sekitar 1,6 miliar dolar AS per tahun dari kantong diaspora India.

Baca Juga  Eks Dirjen Pajak: “Tax Amnesty” Harus Disertai Penguatan Sistem, Bukan Pemutihan Berulang

RUU ini diperkirakan akan mendapat suara mayoritas dalam pemungutan suara DPR AS pada Mei ini dan berpotensi menjadi undang-undang pada Juni atau Juli 2025. Para penasihat keuangan menyarankan warga non-AS untuk mempertimbangkan mengirim uang dalam jumlah besar dalam waktu dekat untuk menghindari pajak baru tersebut.

Kebijakan ini bukan hanya akan menghantam diaspora India. Imigran dari negara-negara berkembang lain, termasuk Indonesia, juga berpotensi terkena dampaknya.

Pasalnya, AS tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah diaspora Indonesia yang cukup besar, meskipun masih jauh di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Data terbaru Kementerian Luar Negeri RI menunjukkan ada sekitar 63.360 WNI yang tinggal di AS.

Baca Juga  Praktisi Ini Ungkap Poin Penting Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak di PMK 15/2025 

Mayoritas diaspora ini bekerja di sektor energi, konstruksi, dan perhotelan, serta banyak pula yang tengah menempuh pendidikan tinggi. Dengan aturan baru ini, remitansi yang dikirim ke Indonesia juga akan dikenai pajak 5 persen, kecuali telah menjadi warga negara atau penduduk tetap AS.

Kebijakan ini menuai perhatian serius karena dinilai dapat memperlambat arus uang lintas negara serta menambah beban hidup bagi pekerja migran yang mengandalkan remitansi sebagai bentuk dukungan kepada keluarga di tanah air. Jika disahkan, RUU ini berpotensi mengubah lanskap pengiriman uang internasional secara signifikan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *