in ,

DPR Kritik Stagnasi Rasio Pajak, DJP Beberkan 7 Upaya yang Telah Dilakukan 

DJP Upaya yang Telah Dilakukan 
FOTO: Aprilia Hariani

DPR Kritik Stagnasi Rasio Pajak, DJP Beberkan 7 Upaya yang Telah Dilakukan 

Pajak.com, Jakarta – Belum lama ini Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun menyampaikan kritik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perihal stagnasi rasio pajak (tax ratio) dalam kurun waktu lima tahun ke belakang. Merespons hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti membeberkan setidaknya tujuh upaya yang telah dilakukan DJP untuk meningkatkan rasio pajak.

Pertama, DJP berupaya menggencarkan edukasi dan peningkatan pelayanan perpajakan sekaligus menjalankan pengawasan dan penegakan hukum.

Upaya ini tentunya juga dimaksudkan untuk mendorong voluntary compliance,”  ujar Dwi kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (16/5/25).

Kedua, DJP melaksanakan mekanisme Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Dwi menjelaskan, kegiatan PPM mencakup aktivitas pengawasan terhadap Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak kewilayahan.

“DJP terus mengawasi kondisi terkini Wajib Pajak. Misalnya, bagi Wajib Pajak yang mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi, maka dimungkinkan untuk dilakukan dinamisasi setoran pajak,” ungkap Dwi.

Sedangkan, kegiatan PKM mencakup aktivitas pengujian kepatuhan materiil atas kewajiban perpajakan untuk tahun sebelum 2024.

Adapun kegiatan PPM dan PKM diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05/PJ/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak.

Ketiga, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Keempat, mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, serta joint program. 

“[Kelima], kami senantiasa menjaga efektivitas implementasi agenda Reformasi Perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan,” ujar Dwi.

Baca Juga  Kritik Dirjen Pajak, DPR: 2 Kali "Tax Amnesty" dan Akses Perbankan Sudah Diberikan, Tapi Rasio Pajak Masih Stagnan 

Keenam, memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tinggi. Ketujuh, mendorong penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) sejalan dengan dinamika perekonomian.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dan DJP pada (7/5/25), Misbakhun menyebutkan tren penurunan rasio pajak pada tahun 2020 – 2024. Rasio pajak sebesar 8,33 persen terhadap Produk Domestik Bruto/PDB (pada 2020), 9,13 persen (2021), 10,41 persen (2022), 10,31 persen (2023), dan 10,07 persen (2024). Di sisi lain, dalam periode itu pertumbuhan ekonomi mengalami tren peningkatan, yakni -2,97 persen (2020), 3,69 persen (2021), 5,3 persen (2022), 5,06 persen (2023), dan 5,03 persen (2024).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *