DJP Catat 3.794 Wajib Pajak Ajukan Keringanan PPh 25 pada 2024
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa sebanyak 3.794 Wajib Pajak telah mengajukan permohonan keringanan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sepanjang 2024.
“Pada tahun 2024, sebanyak 3.794 Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada (16/5/25).
Permohonan pengurangan PPh pasal 25 ini terbanyak berasal dari pelaku usaha di sektor perdagangan besar dan eceran. DJP sendiri belum merilis data perbandingan dengan tahun sebelumnya. “Data terkait perbandingan dengan tahun 2023 masih dikoordinasikan dengan direktorat terkait,” lanjut Dwi.
Pengajuan pengurangan angsuran PPh 25 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Dalam keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan jika perkiraan PPh terutang tahun berjalan lebih rendah dari 75 persen dibanding tahun sebelumnya. Adapun, kondisi tersebut bisa disebabkan oleh penurunan pendapatan, kerugian, atau perubahan signifikan dalam pola usaha.
Kebijakan ini menjadi solusi yang cukup krusial, terutama bagi pelaku usaha yang arus kasnya tertekan akibat faktor eksternal seperti volatilitas pasar, biaya produksi yang meningkat, atau konsumsi domestik yang melambat. Pengurangan angsuran PPh 25 membantu menjaga likuiditas, tanpa harus melanggar kewajiban perpajakan.
Untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi, DJP telah menyederhanakan proses pengajuan melalui Portal Wajib Pajak. Pengguna cukup login, memilih menu layanan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Setelah permohonan dikirim, sistem akan secara otomatis mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Jika disetujui, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengurangan angsuran yang menjadi dasar perhitungan angsuran berikutnya. Namun, jika ditolak, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan resmi melalui portal yang sama.
Bagi sektor usaha yang terdampak fluktuasi pendapatan, kebijakan ini memberikan ruang untuk tetap bertahan dan merencanakan langkah bisnis berikutnya. Di tengah ketidakpastian ekonomi, fleksibilitas seperti ini dinilai berperan penting dalam menjaga ritme usaha tanpa mengabaikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Comments